KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital.
Aturan ini menjadi payung baru bagi layanan ojek online (ojol), baik untuk mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan.
Perpres Ojol juga membagi kewenangan pengaturan ekosistem ojol kepada sejumlah kementerian.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai pengampu kebijakan, sementara Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya.
Adapun layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aturan tersebut lahir setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Prabowo ke Halmahera: Luncurkan Ekspor Perdana Baterai Listrik dan 11 Proyek Hilirisasi Rp 180 T
Menurutnya, ketentuan itu disusun untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan ojol.
“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Untuk layanan angkutan orang, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan biaya platform melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” kata Dudy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, skema tarif dan pembagian hasil untuk layanan makanan serta barang masih akan dirumuskan Komdigi.
Ketentuannya mencakup layanan seperti GoFood dan GoSend dari Gojek serta GrabFood dan GrabExpress dari Grab.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang melakukan simulasi untuk menghitung struktur tarif pengantaran kedua jenis layanan tersebut.
“Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan,” katanya di DPR, Kamis (8/10/2026).
Hasil simulasi itu nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi dengan prinsip menjamin pendapatan yang layak bagi pengemudi serta memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
“Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi dari pembentukan harga dilakukan oleh platform. Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang ini jadi lebih baik. Dari perpres ini ada pelindungan lebih baik dan ada pelindungan terhadap sustainability ekonomi pengantaran barang dan makanan,” katanya. (*)
Editor : Almasrifah