Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini, Kriminalisasi Jadi Sorotan

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:14 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dapat diselesaikan tahun ini. Perlindungan masyarakat adat dari kriminalisasi menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan bersama kelompok masyarakat sipil.

Target tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem Martin Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Martin mengatakan pimpinan Baleg telah berkoordinasi mengenai jadwal pembahasan. RUU Masyarakat Adat ditargetkan masuk proses penyusunan naskah pada masa sidang berikutnya.

“Saat masa sidang kedua, RUU Masyarakat Adat akan masuk dalam proses penyusunan naskah. Kami berharap tahun ini bisa diselesaikan di Baleg. Mudah-mudahan pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat agar tahun ini selesai,” ujar Martin.

Ia juga meminta kelompok masyarakat sipil turut mengawal proses penyusunan DIM agar pembahasan RUU berjalan sesuai substansi yang diharapkan.

RDPU yang berlangsung pukul 13.44 hingga 15.00 WIB tersebut menjadi ruang bagi PPMAN dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan pengalaman serta masukan terkait kepastian hukum dan perlindungan masyarakat adat. PPMAN sebelumnya mengajukan permohonan RDPU pada 29 September 2026.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027 Rp 98,4 Juta, Jamaah Cukup Lunasi Rp 23,2 Juta

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian anggota Baleg adalah kriminalisasi masyarakat adat dan para pendampingnya dalam konflik agraria.

Anggota Baleg dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan persoalan masyarakat adat berkaitan erat dengan sejarah pertanahan nasional. Ia menilai penyelesaian sengketa tanah adat tidak semestinya menggunakan pendekatan pidana.

“Kriminalisasi menjadi hal krusial. Penyelesaian tidak boleh menggunakan pendekatan kriminalisasi, tetapi harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif,” kata Khozin.

Senada, anggota Baleg dari Fraksi NasDem Toni Tesar berharap RUU Masyarakat Adat dapat memberikan batasan yang jelas agar hukum pidana tidak menjadi instrumen penyelesaian konflik di kawasan adat.

“Melalui RUU ini, kita berharap dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masalah masyarakat adat. Kita harus membuat batasan tegas dan memastikan status masyarakat adat jelas,” ujar Toni.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menyoroti persoalan hilangnya hak tanah adat akibat minimnya pencatatan sejarah. Ia mendorong pencatatan nilai-nilai luhur serta pemetaan wilayah adat agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memastikan masyarakat adat memiliki ruang dalam pengambilan kebijakan. Ia juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang memperjelas kedudukan masyarakat adat sebagai subjek hukum.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PDIP I Ketut Kariyasa Adnyana menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Karena itu, ia mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

Anggota Baleg Fraksi PKS Nasir Djamil meminta PPMAN memberikan masukan yang lebih konkret mengenai bentuk ketidakadilan hukum yang dialami masyarakat adat di lapangan. Menurutnya, masukan tersebut diperlukan agar norma pencegahan kriminalisasi dalam RUU tidak berhenti pada rumusan yang abstrak.

Pembahasan RUU Masyarakat Adat selanjutnya akan memasuki tahap penyusunan naskah. Baleg berharap proses di internal DPR dapat diselesaikan tahun ini dan dilanjutkan dengan respons pemerintah melalui DIM.

Editor : Muhammad Ridhuan
RUU Masyarakat Adat kriminalisasi masyarakat adat masyarakat adat Baleg DPR RI