KALTIMPOST.ID, Kabar baik bagi para pekerja di Tanah Air karena program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini. Penyaluran dana bantuan tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang kuartal keempat, yakni pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Skema Penyaluran dan Anggaran
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 13,3 juta pekerja ditargetkan menjadi penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 300.000 per bulan. Pemerintah memutuskan untuk mencairkan dana tersebut secara sekaligus untuk tiga bulan sekaligus, sehingga setiap pekerja yang memenuhi syarat akan langsung mengantongi total Rp 900.000. Untuk mengeksekusi program ini, pemerintah menyiapkan total anggaran yang menyentuh angka hampir Rp 12 triliun.
Kendati demikian, pemerintah belum merinci secara detail mengenai syarat lengkap penerima BSU 2026. Ketentuan krusial seperti batas maksimal gaji, status keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga petunjuk teknis penyaluran masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Panduan Pengecekan Penerima
Bagi para pekerja yang ingin memastikan status penerimaannya, diimbau untuk bersabar karena situs resmi bsu.kemnaker.go.id saat ini masih memuat data arsip penerima tahun lalu. Artinya, hasil pencarian saat ini belum bisa dijadikan patokan untuk periode 2026 sebelum ada pembaruan data resmi dari kementerian.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa memahami mekanisme pengecekan secara mandiri lewat NIK apabila data baru telah resmi dirilis nantinya:
- Buka situs resmi BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
- Cari dan arahkan halaman ke bagian menu "Pengecekan NIK Penerima".
- Ketik 16 digit nomor NIK sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera pada layar untuk menyelesaikan proses verifikasi.