KALTIM POST - Kasus peredaran video pendek yang mencatut nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra, memasuki babak baru. Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang pria bernama Bintang sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan Polsek Pesanggaran.
Penetapan tersangka ini menjadi tindak lanjut cepat aparat setelah pihak Bilqis melayangkan laporan pidana. Pemilik persona Miss Cendut tersebut sebelumnya mendadak menjadi sasaran perbincangan warganet menyusul spekulasi rekaman video berdurasi 12 dan 27 detik yang viral di media sosial.
Meski isu bergulir liar di jagat maya, substansi maupun kebenaran materi yang dikaitkan dengan selebgram tersebut sama sekali belum terverifikasi secara resmi. Laporan kepolisian sendiri telah diproses sejak 24 September lalu terhadap pihak terlapor berinisial DG, yang kemudian dikembangkan bersama jajaran Polresta Banyuwangi hingga berujung pada penangkapan Bintang.
Selain menempuh jalur pidana, pihak keluarga menggandeng Kantor Hukum Harsa & Partners untuk melayangkan somasi terbuka. Peringatan keras ini ditujukan bagi pihak-pihak yang masih nekat mendistribusikan konten bermasalah tersebut di ranah digital.
"Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," tegas perwakilan tim kuasa hukum seperti dikutip dari Jawa Pos.
Seiring bergulirnya proses hukum, tim penasihat hukum meminta masyarakat menghormati privasi Bilqis beserta keluarga besar. Publik diminta berhenti menyebarluaskan spekulasi liar demi mencegah kerugian moril yang kian meluas.
"Masyarakat kami imbau untuk bersikap bijak dengan menyetop perburuan tautan atau tangkapan layar agar tidak terseret konsekuensi pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas tim advokat.
Editor : Thomas Priyandoko