KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perlindungan masyarakat adat dalam menghadapi konflik agraria didorong tidak berhenti pada pengakuan administratif. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diminta memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, termasuk bagi pihak yang mendampingi dan membela hak masyarakat adat.
Dorongan itu disampaikan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10).
Ketua Umum PPMAN Surti Handayani mengatakan, masyarakat adat masih menghadapi persoalan ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, hingga tata kehidupan yang diwariskan turun-temurun.
Konflik dengan pihak lain, kata dia, tidak jarang berkembang menjadi perkara pidana. Terutama ketika persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, dan administrasi pemerintahan belum memiliki kejelasan.
Baca Juga: Dorong Promosi Wisata lewat Penguatan Narasi Sejarah Lokal, Tetap Utamakan Akurasi
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” kata Surti.
Menurut dia, pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria di wilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat maupun pembela hak asasi manusia.
Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Perlindungan tersebut, lanjut Surti, bukan berarti memberikan kekebalan hukum atau menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika menjalankan hak-haknya yang diakui hukum.
Baca Juga: Penerbangan Internasional Sepinggan Makin Sepi, Penumpang Turun 10,87 Persen
Nur Amalia dari PPMAN menambahkan, RUU Masyarakat Adat juga perlu mengatur prinsip anti-kriminalisasi serta perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujarnya.
Dia menyebut prinsip perlindungan dari tindakan pembalasan telah dikenal dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025.
Persoalan kriminalisasi, kata Nur Amalia, terjadi di sejumlah wilayah dan dapat menjadi cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan tanah ulayatnya.
Isu tersebut mendapat perhatian anggota Baleg DPR RI. Muhammad Khozin dari Fraksi PKB mengatakan persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari urusan agraria karena memiliki keterkaitan erat dengan sejarah pertanahan.
“Kriminalisasi menjadi hal yang krusial dari UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat,” kata Khozin.
Baca Juga: Penumpang Bandara Sepinggan Turun 13 Persen, Sinyal Mobilitas Ekonomi Balikpapan Melandai
Menurut dia, penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak semestinya mengedepankan kriminalisasi. Pendekatan yang digunakan harus humanis dan persuasif.
Senada, Toni Tesar dari Fraksi Nasdem mengatakan masyarakat adat maupun advokat yang mendampinginya tidak boleh menjadi sasaran kriminalisasi. “Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat,” ujarnya.
Dia menilai RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak masyarakat adat, termasuk dengan memperjelas batas penggunaan hukum pidana dalam konflik yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Sementara itu, Nasir Djamil dari Fraksi PKS meminta PPMAN memperjelas bentuk tindakan hukum yang dianggap sebagai pembalasan terhadap masyarakat adat maupun pembelanya. Menurut dia, ketentuan anti-kriminalisasi perlu dibuat lebih konkret agar tidak berhenti sebagai norma yang abstrak.
Baca Juga: Misi Mustahil Persiba Balikpapan Tantang Barito Putera: Modal 4 Kekalahan dan Badai Cedera
Di sisi lain, Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem, menyampaikan Baleg telah berkoordinasi mengenai jadwal pembahasan RUU Masyarakat Adat.
“Saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat,” kata Martin.
Dia juga meminta masyarakat sipil ikut mengawal proses penyusunan DIM. Dalam RDPU tersebut, PPMAN juga menyoroti kebutuhan pemulihan hak masyarakat adat. Dalam konteks reforma agraria, pemulihan tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui redistribusi tanah negara, tetapi juga pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat masyarakat adat.
PPMAN menilai masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai salah satu subjek penting dalam pelaksanaan reforma agraria, dengan mengedepankan penghormatan, pengakuan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak.
RDPU yang berlangsung pukul 13.44 hingga 15.00 WIB itu dihadiri lima fraksi di Baleg DPR RI bersama PPMAN dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. PPMAN sebelumnya telah menyampaikan permohonan RDPU pada 29 September 2026 untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman lapangan terkait penguatan kebijakan bagi masyarakat adat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo