KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di Indonesia. Bantuan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV untuk periode Oktober hingga Desember 2026 guna menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dana dilakukan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, sehingga total BSU yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.
Kepastian penyaluran bantuan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 12 triliun yang menyasar 13,3 juta pekerja.
Kriteria Penerima BSU Rp 900 Ribu
Pemerintah belum merilis aturan resmi mengenai kriteria penerima BSU periode Oktober–Desember 2026. Namun, jika merujuk pada regulasi penyaluran sebelumnya dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU mencakup:
- Berstatus Pekerja atau Buruh: Penerima merupakan pekerja aktif di sektor formal.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta: Memiliki penghasilan atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri.
Empat Cara Cek Status Penerima BSU
Meski mekanisme resmi pengecekan tahun 2026 belum diumumkan, pekerja dapat memantau status kepesertaan melalui beberapa kanal resmi yang biasa digunakan pada penyaluran sebelumnya:
- Laman Resmi Kemnaker: Akses situs resmi BSU Kemnaker, pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU, masukkan NIK KTP beserta kode captcha, lalu klik Cek Status.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi portal BSU BPJS Ketenagakerjaan, isi formulir data diri seperti NIK dan alamat email, lalu tekan Lanjutkan untuk melihat notifikasi status.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh dan masuk ke akun aplikasi JMO, pilih menu pengecekan BSU jika tersedia, lalu lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung dan nomor telepon.
- Aplikasi PosPay: Buka aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia, tekan ikon bantuan di sudut kanan bawah, pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026, lalu masukkan NIK untuk melihat hasilnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti jadwal pencairan BSU Rp 900 ribu tersebut. Pekerja diimbau untuk memantau informasi resmi secara berkala melalui kanal situs web maupun akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Ilmidza