KALTIMPOST.ID, Polres Pelabuhan Tanjung Priok resmi menaikkan status penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah masuk ke fase penyidikan. Tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti terkait dugaan perdagangan orang yang berujung pada tindakan kekerasan fisik di atas kapal. "Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kami sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Alrasyidin.
Alrasyidin menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan keselamatan bagi para pekerja di laut lepas. "Momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh stakeholder bagaimana kita menciptakan satu sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan," tuturnya.
Menurutnya, pengawasan di wilayah perairan memiliki tantangan tersendiri sehingga koordinasi antarlembaga sangat krusial. "Karena di atas air kami tidak tahu apa yang terjadi di sana, sehingga sistemnya harus kita ini menjadikan momentum untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder," tegas Alrasyidin.
Sebelumnya, pengusutan awal kasus kekerasan terhadap ABK ini sempat ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Dari hasil pemeriksaan maraton terhadap 24 orang, kepolisian awalnya mengidentifikasi 19 terduga pelaku.
Namun, setelah mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, status hukum 18 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. "Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," tutur Alrasyidin. Meanwhile, satu terduga pelaku lainnya masih berstatus sebagai saksi sembari penyidik melengkapi bukti-bukti pendukung.
Editor : Ilmidza