KALTIMPOST.ID, Kepastian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kini tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah. Meski aturan final dan jadwal pencairan belum diketuk, para pekerja dianjurkan mulai bersiap. Pengecekan status penerima nantinya bisa dipantau langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memproyeksikan BSU kuartal IV 2026 ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Setiap penerima disiapkan mendapat dana Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Dengan demikian, total bantuan yang bakal mengucur mencapai Rp 900 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencana tersebut digodok seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir September lalu. Untuk merealisasikan program ini, estimasi anggaran yang disiapkan menyentuh angka Rp 12 triliun.
Meski angin segar sudah berhembus, pekerja diimbau tetap cermat. Hingga pertengahan Oktober 2026, mekanisme dan kriteria pasti calon penerima BSU masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah Pengecekan Akses JMO
Bagi pekerja yang ingin mengecek statusnya secara mandiri, aplikasi JMO dapat diakses dengan langkah-langkah dasar berikut saat fitur BSU 2026 resmi dibuka:
- Unduh Aplikasi: Buka layanan Google Play Store atau App Store, lalu unduh aplikasi JMO resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Akses Akun: Masuk menggunakan akun terdaftar. Bagi pengguna baru, lakukan registrasi dan verifikasi identitas terlebih dahulu.
- Pilih Menu BSU: Cari banner atau menu khusus informasi Bantuan Subsidi Upah di halaman utama.
- Input Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan data sesuai petunjuk sistem.
- Pantau Hasil: Cermati status yang muncul di layar. Jika data masih dalam tahapan verifikasi, lakukan pengecekan ulang berkala.
Selain aplikasi JMO, informasi resmi terkait BSU juga bisa dipantau melalui portal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Waspadai Perubahan Syarat Ketentuan
Masyarakat diminta tidak menjadikan kriteria BSU tahun sebelumnya sebagai acuan mutlak. Pada periode sebelumnya, BSU menyasar pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri.
Untuk BSU 2026, batasan besaran gaji maupun periode keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih bisa berubah menyesuaikan regulasi terbaru. Pekerja disarankan memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah valid sembari menunggu regulasi resmi diterbitkan.
Editor : Ilmidza