KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pelaku usaha diminta meningkatkan kewaspadaan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan adanya potensi penipuan yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meminta uang kepada masyarakat maupun pengusaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, pelaku penipuan berpotensi mencatut nama lembaganya dengan dalih penagihan denda, sanksi, atau pembayaran untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas dan meminta pembayaran dengan alasan penegakan aturan halal. Informasi mengenai kebijakan maupun pelaksanaan sertifikasi halal dapat diperiksa melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Baca Juga: Bahlil, Pigai hingga Raja Juli Masuk Daftar Menteri dengan Nilai Terendah, Ini Hasil Surveinya
Haikal menegaskan, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha di lapangan dengan cara-cara yang dapat disalahgunakan oleh oknum. Pelaksanaan kewajiban halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, BPJPH memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku sesuai jadwal, yakni mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak menunda implementasi aturan tersebut, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk sejumlah kondisi tertentu.
Perhatian khusus diberikan kepada usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan. Pengaturan tersebut disiapkan agar pelaksanaan kewajiban halal berjalan tertib dan proporsional tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada tertunda,” kata Haikal, Jumat (9/10), sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJPH.
Baca Juga: Gempa M 5,7 Guncang Pohuwato 12 Oktober 2026, Getaran Terasa hingga Buol dan Tolitoli
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Editor : Uways Alqadrie