KALTIMPOST.ID, SIDRAP – Dugaan perundungan terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah rekaman kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 28 detik, korban yang mengenakan jilbab terlihat dikelilingi sejumlah siswi di sudut ruang kelas.
Beberapa di antaranya diduga melontarkan kata-kata kasar, menarik jilbab, serta mendorong kepala korban. Siswi tersebut tampak berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangan.
Baca Juga: Kecerdasan Anak Lebih Dipengaruhi Gen Ayah atau Ibu? Ini Penjelasan dan Faktor Penentunya
Namun, dugaan kekerasan yang dialami korban disebut lebih dari yang terlihat dalam rekaman. Berdasarkan penyelidikan sementara kepolisian, korban diduga ditampar berulang kali.
Sejumlah siswi lain juga diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan gagang sekop sampah dan melemparkan wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan diterima pada Minggu (11/10), sedangkan penanganannya dilakukan oleh unit yang menangani perempuan dan anak.
Keterangan awal kepolisian menyebutkan, korban mengalami rasa sakit pada kedua pipinya setelah dugaan aksi kekerasan tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing siswi yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Bayi Alena Berusia 28 Hari Meninggal di Surabaya, Diduga Gara-gara Diberi Nenek Telur Mentah
DIDUGA DIPICU KESALAHPAHAMAN
Kepala SMP Negeri 1 Rappang Rahmat Perdana mengungkapkan, peristiwa itu terjadi ketika jam istirahat pada Jumat (9/10). Berdasarkan pendataan awal pihak sekolah, terdapat 10 siswi dari kelas VII dan IX yang diduga terlibat.
Pihak sekolah menduga kejadian bermula dari kesalahpahaman atau isu yang berkembang di antara para pelajar. Meski demikian, penyebab pasti peristiwa tersebut belum dapat dipastikan karena keterangan yang disampaikan para siswi masih berbeda-beda.
Sekolah kemudian menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak untuk membahas penanganan kasus. Pertemuan itu melibatkan kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta orang tua siswa.
Dalam penanganan perkara ini, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum. Pihak sekolah menyatakan penyelesaian dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat berwenang.
Sementara itu, sekolah berfokus memastikan hak pendidikan serta kondisi psikologis para pelajar yang terlibat tetap mendapat perhatian. Penanganan tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan anak.
Baca Juga: Polri-BNN Gerebek Sarang Narkoba di Medan: 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
Polisi masih menangani laporan tersebut untuk mendalami dugaan kekerasan dan peran masing-masing pihak. Identitas serta status hukum para siswi yang diduga terlibat belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Editor : Uways Alqadrie