KALTIMPOST.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air masih terus bergulir sepanjang tahun 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 63.789 orang kehilangan mata pencaharian dalam rentang Januari sampai September 2026.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan pukulan terberat setelah mencatatkan 13.044 kasus PHK. Angka ini dihimpun secara terpadu melalui pangkalan Satu Data Kemnaker bersumber dari laporan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” tulis Kemnaker dalam laporan resmi Satu Data yang dipublikasikan pada Minggu (11/10/2026), seperti dilansir dari iNews, Senin (12/10).
Baca Juga: Gerbong Mutasi Mabes Polri Bergulir, Ini Profil Brigjen Aries Syahbudin Resmi Pimpin Korlantas
Selain Jawa Barat, tren pemutusan hubungan kerja juga menghantam Banten dengan 7.733 pekerja terdampak, disusul Jawa Timur yang mencapai 6.154 orang. Jawa Tengah menyusul di peringkat berikutnya dengan 5.585 orang, sementara DKI Jakarta membukukan 4.587 pekerja.
Kelima provinsi di Pulau Jawa tersebut mendominasi daftar teratas wilayah dengan klaim PHK paling tinggi di Indonesia. Tingginya angka di kawasan ini sejalan dengan konsentrasi industri manufaktur dan sentra bisnis nasional.
Untuk mencegah pelaporan ganda, Kemnaker memasang sistem penyaringan ketat lewat mekanisme deduplikasi kondisional. Setiap laporan yang masuk dipilah berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta rentang waktu terjadinya pemutusan kerja.
Baca Juga: Marc Marquez Semprot Aturan Denda Promosi MotoGP: Kami Ini Atlet, Bukan Boneka Acara
“Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK,” tegas Kemnaker dalam laporannya, seperti dilansir dari iNews, Senin (12/10).
Kemnaker juga mengingatkan bahwa jumlah rekapitulasi PHK ini bersifat dinamis dan terus diperbarui secara berkala. Perbedaan angka antara satu periode rilis dengan publikasi lainnya dinilai wajar karena adanya penyesuaian berkas masuk serta batas tanggal penarikan data.
“Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data,” terang Kemnaker memungkasi keterangannya.***
Editor : Dwi Puspitarini