Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 14:42 WIB
Sertifikasi halal wajib dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026.(generate ai)
Sertifikasi halal wajib dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 terus memicu polemik. Kebijakan ini menuai sorotan tajam terkait kesiapan pemerintah, nasib Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta dampaknya terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menilai kekhawatiran para pelaku UMKM sangat beralasan. Menurutnya, persoalan utama bukan pada tujuan kebijakan, melainkan pada desain pelaksanaan dan mekanisme penegakan aturannya.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Babulu PPU Jadi Kebun Sawit, Guntur Minta Ketegasan Aparat

"Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya," kata Yusuf, Senin (12/10).

Yusuf menjelaskan, kehalalan merupakan credence attribute, yakni karakteristik produk yang sulit diverifikasi mandiri oleh konsumen. Oleh karena itu, kehadiran negara diperlukan untuk mencegah asimetri informasi antara produsen dan konsumen. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban halal harus dipahami sebagai instrumen keterbukaan informasi. Produk nonhalal tetap boleh diperdagangkan selama mencantumkan keterangan yang jelas.

Baca Juga: Cegah Menopause Dini dan Penyakit Kronis, Kesehatan Reproduksi Perempuan Wajib Dijaga Sejak Dini

Ia pun menyarankan agar pemerintah menerapkan pengawasan selektif berbasis risiko. Prioritas ketat wajib diberikan pada hulu usaha seperti Rumah Potong Hewan (RPH), pemasok bahan baku, serta bahan berrisiko tinggi seperti daging olahan, gelatin, enzim, dan bahan impor. Sebaliknya, produk nabati sederhana dapat diberikan mekanisme pengawasan yang lebih ringan.

Selain itu, beban kepatuhan dianggap sangat memberatkan usaha mikro. Selain biaya administrasi, UMKM harus mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumentasi bahan baku, hingga pemisahan alat produksi.

Baca Juga: Hasil Survei Celios: Kinerja Wapres Gibran 2 Tahun Dapat Skor di Bawah 5

Tantangan makin berat karena keterbatasan kapasitas lembaga pelaksana. Yusuf membeberkan, pada 2024 kebutuhan penerbitan sertifikat sempat diperkirakan mencapai 102.000 sertifikat per hari, sementara kapasitas rata-rata penerbitan baru mencapai 2.678 sertifikat per hari.

"Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa target regulasi harus diselaraskan dengan kapasitas kelembagaan," tegasnya.

Baca Juga: Tawuran Maut Dua Kelompok Remaja Pecah di Semarang, Pelajar SMP Asal Boyolali Tewas Dibacok

Sebagai solusi, Yusuf mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap dan pemberian masa tenggang bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mengikuti pendampingan. Ia juga mendorong integrasi sistem digital untuk mempercepat verifikasi sertifikat impor dari lembaga luar negeri yang kredibel, serta menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas agar tidak memicu diskresi dan ketidakpastian hukum di daerah.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
CORE sertifikasi polemik halal umkm