KALTIMPOST.ID, Kepastian soal kelanjutan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu per pekerja akhirnya dikonfirmasi pemerintah. Kendati demikian, tidak sedikit pekerja yang mengeluhkan status kepesertaan mereka belum kunjung muncul di portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Laman pengecekan BSU Kemnaker terpantau belum diperbarui sepenuhnya untuk periode 2026. Data yang tertera di situs bsu.kemnaker.go.id saat ini masih menggunakan basis data BSU tahun sebelumnya. Akibatnya, penelusuran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum bisa dijadikan acuan resmi.
Kekhawatiran publik ini cukup beralasan. Pasalnya, pemerintah menargetkan penyaluran BSU periode Oktober hingga Desember 2026 menyasar 13,3 juta pekerja dengan total anggaran mencapai Rp12 triliun.
Untuk meredam kebingungan, ada beberapa pemicu utama mengapa status penerima BSU 2026 belum dapat diakses:
1. Pembaruan dan Sinkronisasi Sistem Kemnaker
Situs resmi BSU Kemnaker diduga kuat sedang menjalani proses pemeliharaan serta sinkronisasi infrastruktur digital. Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan sistem dengan basis data penerima periode 2026. Oleh karena itu, akses publik terhadap portal pengecekan sementara ini ditangguhkan.
2. Verifikasi Data Calon Penerima Masih Berjalan
Pemerintah menerapkan proses seleksi ketat untuk menyaring belasan juta calon penerima. Tahapan ini memerlukan pemadanan data bersama BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis utama penyaluran subsidi, sehingga memakan waktu yang tidak singkat.
3. Petunjuk Teknis Resmi Belum Diterbitkan
Aturan rinci mengenai mekanisme pengecekan maupun skema penyaluran BSU 2026 belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Potensi adanya perubahan alur verifikasi dibandingkan periode lalu menjadi salah satu alasan penundaan pembukaan portal pengecekan.
Gambaran Syarat Penerima BSU
Pekerja masih perlu menunggu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru. Namun, jika merujuk pada regulasi tahun sebelumnya (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025), kriteria calon penerima meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada tahun berjalan.
Catatan: Kriteria di atas merupakan gambaran acuan sementara dan masih berpotensi mengalami perubahan pada aturan resmi BSU 2026.
Langkah Antisipasi dan Pembaruan Rekening
Mengingat penetapan status sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah, pekerja diimbau untuk menunggu rilis resmi sambil memastikan kelengkapan data pribadi.
BSU 2026 bakal disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan (Rp300 ribu per bulan atau total Rp900 ribu) melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN). Bagi pekerja yang memiliki kendala rekening pasif atau bermasalah, pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:
- Akses laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi formulir informasi pribadi yang diminta.
- Pilih menu Update Rekening.
- Masukkan nomor rekening bank Himbara yang aktif.
- Simpan dan kirimkan data tersebut.
Selain cara mandiri, perbaikan nomor rekening juga bisa difasilitasi oleh pihak HRD perusahaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Ilmidza