KALTIMPOST.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi memulai penyaluran bantuan sosial tahap keempat pada bulan Oktober 2026. Penyaluran ini mencakup dua program reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode triwulan terakhir.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memastikan status kepesertaannya secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan ini penting untuk memverifikasi apakah nama penerima sudah terdaftar dalam sistem data penyaluran periode Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa basis data penerima manfaat diperbarui secara berkala setiap triwulan. "Basis data penerima manfaat diperbarui setiap triwulan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik," jelas Gus Ipul.
Program PKH menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. Sementara itu, BPNT atau Program Sembako disalurkan dalam bentuk saldo non-tunai langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera untuk kebutuhan pangan pokok.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengakses situs Cek Bansos Kemensosdengan memasukkan nomor NIK KTP. Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi mobile Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store bagi pengguna ponsel pintar.
Proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dengan pembagian empat periode pencairan. Tahap keempat ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2026 yang disalurkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Besaran nominal PKH bervariasi sesuai kategori komponen penerima, seperti ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap hingga siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap. Sedangkan untuk BPNT, KPM menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan yang dibayarkan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan triwulan.
Dana bantuan BPNT akan ditransfer langsung ke rekening KKS penerima. Masyarakat dapat mencairkan dana tersebut dalam bentuk tunai melalui ATM Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui agen bank resmi yang telah ditunjuk pemerintah.***
Editor : Dwi Puspitarini