KALTIMPOST.ID, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih mulai direalisasikan pada 2026.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan skema tersebut, dengan pengajuannya yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan," ujar Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Ferry menegaskan bahwa pelaksanaan skema pembayaran ini tidak perlu menunggu hingga 2027. Saat dipastikan mengenai penerapan tahun ini, ia kembali menegaskan target kebijakan tersebut tetap berjalan pada 2026.
Kendati begitu, Ferry belum merinci mekanisme teknis pembayaran gaji PNS lewat koperasi, termasuk tahapan pelaksanaan dan tata cara penyalurannya. Pemerintah masih memfokuskan persiapan aspek anggaran sebelum skema tersebut resmi direalisasikan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa pelibatan Kopdes Merah Putih dalam layanan keuangan tidak dimaksudkan untuk menggeser fungsi perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD).
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Ahmad Zabadi.
Menurut Ahmad, kehadiran koperasi diharapkan memberi alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai ketentuan berlaku. Pengembangan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari transformasi koperasi agar tidak sekadar jadi wadah ekonomi anggota, melainkan berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern serta profesional.
Melalui penguatan peran tersebut, pemerintah berharap koperasi mampu memperluas jangkauan layanan ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Editor : Ilmidza