KALTIMPOST.ID, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melayangkan kritik keras atas keputusan otoritas Israel yang menolak penerbangan kargo Ethiopian Airlines lantaran menerbangkan pilot berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Pemerintah Indonesia menilai tindakan penolakan berbasis kewarganegaraan tersebut telah melanggar prinsip non-diskriminasi dalam penerbangan internasional.
Juru Bicaranya, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa pihak Kemlu RI bekerja sama dengan KBRI Addis Ababa terus mengawal perkembangan kasus rute penerbangan Addis Ababa–Tel Aviv tersebut.
Poin-Poin Utama Pernyataan Kemlu RI
- Pengalihan Tugas Pilot: Pihak Ethiopian Airlines telah memindahkan pilot WNI tersebut untuk melayani rute penerbangan lain. Maskapai memastikan operasional dan aktivitas penerbangan mereka tidak mengalami hambatan yang signifikan akibat insiden ini.
- Ekspektasi pada Evaluasi Maskapai: Kemlu RI mencatat penjelasan Ethiopian Airlines mengenai adanya kendala koordinasi internal. Indonesia mendorong pihak maskapai melakukan evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
- Perlindungan Hak WNI: Pemerintah Indonesia melalui KBRI Addis Ababa terus berkoordinasi intensif dengan maskapai demi memastikan pilot WNI tersebut terlindungi dari segala bentuk tindakan diskriminatif.
- Penegakan Aturan yang Objektif: Meski menghormati hak setiap negara dalam menentukan standar dan protokol keselamatan udara, Indonesia menekankan bahwa kebijakan keamanan penerbangan harus diterapkan secara objektif, terukur, serta berbasis risiko bukan berlandaskan motif politik atau asal negara awak pesawat.
- Sikap Terhadap Israel: Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dan tidak mengakui Israel, Kemlu RI menegaskan akan terus mengoptimalkan semua jalur komunikasi yang memungkinkan, termasuk di Ethiopia, demi menjamin perlindungan menyeluruh bagi WNI terkait.