PKS Minta RUU Pemilu Diperketat Usai Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:34 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan dan verifikasi dokumen calon pejabat publik.

Aus menilai, persyaratan calon kepemimpinan nasional maupun daerah tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi semata, melainkan butuh verifikasi faktual sejak awal.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Jemput Paksa oleh KPK

"Jangan sampai persoalan mendasar terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen baru menjadi polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik. Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik," ujar Aus di Jakarta, dikutip Jumat (16/10/2026).

Politikus PKS ini mendorong agar perbaikan regulasi segera dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR RI. Fokus utama perbaikan tersebut mencakup kejelasan kedudukan surat keterangan penyetaraan ijazah serta penguatan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Hetifah Desak Kepala BNPB Baru Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, Perkuat Penanganan Karhutla

Ia juga menyoroti keterbatasan Bawaslu yang tidak memiliki akses penuh ke akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU selama proses verifikasi. Kondisi ini dinilai membuat fungsi saling kontrol (checks and balances) antarpenyelenggara pemilu tidak berjalan optimal.

"Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama," tegasnya.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat tentang Kabut Asap: Hak Menghirup Udara Bersih Tanpa Polusi yang Mengancam

Aus memastikan DPR RI siap menindaklanjuti putusan MK sesuai kewenangan legislasi agar keabsahan dokumen dasar pencalonan tidak lagi menjadi bom waktu di masa depan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
gibran ijazah pks