KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules Rosario Marshal. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan dugaan suap kepada oknum pejabat ATR/BPN.
Baca Juga: PKS Minta RUU Pemilu Diperketat Usai Putusan MK Soal Ijazah Gibran
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/10/2026).
Penyerahan uang dilakukan secara kooperatif melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Atas langkah tersebut, penyidik KPK menyampaikan apresiasinya.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Jemput Paksa oleh KPK
Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, empat tersangka lain disinyalir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga: Hetifah Desak Kepala BNPB Baru Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, Perkuat Penanganan Karhutla
Dalam pengusutan kasus ini, KPK secara keseluruhan telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang tersimpan di dalam 20 koper, kardus, serta kotak penyimpanan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko