Jabatan Kajati Disetarakan dengan Pejabat Bintang Tiga, Ini Aturan Barunya

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 12:28 WIB
Kantor Kejati Kaltim. (FOTO: IST)
Kantor Kejati Kaltim. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah menyesuaikan kedudukan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Melalui aturan terbaru, posisi Kajati diselaraskan dengan pejabat pimpinan daerah yang memiliki kedudukan setingkat bintang tiga.

Penyesuaian tersebut telah berlaku dan menjadi bagian dari perubahan regulasi mengenai organisasi serta tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemberlakuan ketentuan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Baca Juga: BBCA Terjungkal 14 Persen, Apa yang Terjadi pada Bursa RI?

Anang menjelaskan, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut dia, penyetaraan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kedudukan Kajati dengan unsur pimpinan daerah lainnya dalam Forkopimda.

Selama ini, unsur pimpinan daerah mencakup pejabat dari berbagai institusi, termasuk TNI dan Polri. Pangdam serta Kapolda Metro Jaya menjadi contoh pejabat yang disebut memiliki pangkat bintang tiga.

 

Editor : Uways Alqadrie
Kejati Jawa Timur kejati kaltim Kejati DKI Jakarta Jaksa Agung ST Burhannudin Kejagung