Hore! TPG Guru Non-ASN Cair Minggu Depan: Usai Molor 3 Bulan, Berapa Besaran yang Diterima?

Almasrifah • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:23 WIB
Ilustrasi, tunjangan profesi guru (TPG) non ASN mulai dicairkan minggu depan. (generated ai)
Ilustrasi, tunjangan profesi guru (TPG) non ASN mulai dicairkan minggu depan. (generated ai)

KALTIMPOST.ID, Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mulai menemui titik terang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan penyaluran tunjangan yang sempat terlambat mulai dilakukan pada pekan depan atau akhir Oktober 2026.

Namun, pencairan dilakukan bertahap sehingga dana tidak selalu masuk ke rekening penerima secara bersamaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kepastian tersebut pada Sabtu (17/10/2026).

"Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu’ti, dikutip dari Kompas, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga: Video Viral Diduga Kepala SPPG Dicambuk Korwil Purwakarta di KPPG Bogor, Penganiayaan Berakhir Damai

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa sebagian penerima telah memperoleh tunjangan pada pekan ini.

"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," ujar Nunuk dikutip dari indragirione.com, Sabtu (17/10/2026).

Kabar ini menjadi angin segar bagi guru yang menunggu pembayaran setelah keterlambatan yang dilaporkan mencapai tiga hingga empat bulan.

Terkait pertanyaan TPG guru kapan cair, Nunuk menyebut dokumen administrasi pencairan telah selesai diproses di kementerian.

Penyaluran selanjutnya menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Program Profesi Guru (PPG) dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disarankan memantau rekening secara berkala.

Untuk besaran tunjangan, TPG guru Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.

Jumlah tersebut naik Rp500 ribu dibandingkan dengan besaran sebelumnya, yakni Rp1,5 juta per bulan.

Sementara itu, guru yang telah memiliki penetapan inpassing menerima tunjangan yang disesuaikan dengan gaji pokok dalam Surat Keputusan (SK) inpassing.

Baca Juga: Sosok 9 Pejabat Dilantik Hari Ini: Ada Rangkap Jabatan hingga Kepala BNPB Baru

Besaran TPG tersebut berbeda dari bantuan insentif guru non-ASN. Mulai 2026, pemerintah menaikkan bantuan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan.

Kedua bantuan ini memiliki skema berbeda sehingga guru perlu memastikan jenis tunjangan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kabar TPG guru cair ini, Abdul Mu’ti berharap dapat membantu para pendidik menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Hingga Sabtu (17/10/2026), pemerintah belum merinci jumlah penerima, total dana yang disalurkan, maupun jadwal pencairan untuk setiap daerah.

Karena itu, guru perlu menunggu informasi lanjutan dan memastikan dokumen administrasi telah sesuai. (*)

Editor : Almasrifah
Sumber : Beragam Sumber
TPG guru Non-ASN TPG guru kapan cair TPG guru minggu depan TPG guru cair TPG Guru