Gaji ASN Diusulkan Cair Lewat Koperasi, Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:32 WIB

 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah memastikan skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mengalami perubahan di tengah bergulirnya wacana penyaluran melalui koperasi. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan mekanisme transfer hak para abdi negara tersebut masih berjalan sesuai sistem yang berlaku saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil menyusul kabar rencana penyaluran gaji ASN melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia membantah kabar yang menyebutkan sistem baru tersebut sudah mulai diterapkan kepada para pegawai pemerintah.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Vitamin Sirup Palsu, Pakar IPB Ingatkan Bahayanya

"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang," ujar Suahasil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa usulan terkait pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui koperasi sudah diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan alokasi anggaran guna mendukung wacana tersebut.

Baca Juga: Inggris Kerahkan Jet Tempur Typhoon Lindungi Arab Saudi dari Serangan Houthi

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/10/2026).

Meski pengajuan telah diserahkan, Ferry belum memaparkan secara terperinci jadwal pelaksanaan teknis di lapangan. Rincian format kerja sama maupun daftar koperasi yang disiapkan untuk terlibat dalam penyaluran dana tersebut juga belum diumumkan ke publik.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Malam Ini: Man United Lawan Debutan Milik Orang Indonesia

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meluruskan persepsi publik terkait rencana kebijakan ini. Bima menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengalihkan seluruh sistem penggajian abdi negara secara serentak ke lembaga koperasi.

“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu hanyalah salah satu opsi saja,” kata Bima.

Baca Juga: Gratis Diantar Langsung ke Rumah, Kejati Kaltim Kembalikan Barang Bukti dari 40 Perkara Inkrah

Bima menjelaskan bahwa keberadaan gerai KDKMP memang membuka peluang baru sebagai saluran alternatif pembayaran gaji maupun dana pensiun ASN pada masa mendatang. Namun, implementasi gagasan tersebut membutuhkan persiapan matang serta koordinasi intensif antar-kementerian dan lembaga.

“Bisa saja ke depannya dimungkinkan dan terbuka peluang menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiunan ASN,” ujar Bima.

Baca Juga: Puluhan Kecelakaan di Km 24, Polisi dan Warga Tambal Jalan

Ia mengingatkan bahwa kesiapan kelembagaan koperasi menjadi faktor paling krusial sebelum kebijakan tersebut dieksekusi secara luas. Pemerintah tidak ingin penyaluran hak ASN terkendala persoalan kesiapan teknis di tingkat daerah.

“Prosesnya masih panjang dan kita harus betul-betul memastikan kesiapan kelembagaan serta koordinasinya dengan berbagai pihak,” kata Bima.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
pns koperasi gaji