KALTIMPOST.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi salah satu bantuan yang dinantikan pekerja dan buruh. Pemerintah menyiapkan bantuan dengan total Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi ketentuan. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk memastikan status penerimaan, pekerja perlu mengetahui apakah data mereka sudah lolos verifikasi BSU 2026. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui sejumlah kanal tanpa harus datang langsung ke kantor.
Ada tiga cara cek BSU 2026 yang dapat dimanfaatkan pekerja, yakni melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan website BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dihantam Seruan Boikot, Nagita Berdoa: Ya Allah, tunjukkan kebenaran dengan kuasa-Mu
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah nama dan NIK sudah masuk dalam daftar penerima BSU Rp900 ribu?
1. Cek Status BSU 2026 Lewat Website Kemnaker
Pekerja dapat memanfaatkan layanan pengecekan yang tersedia di website resmi Kemnaker. Prosesnya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka website bsu.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu "Cek NIK".
3. Gulir halaman hingga menemukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU".
4. Masukkan NIK sesuai KTP.
5. Isi kode captcha yang tersedia.
6. Klik menu "Cek Status".
7. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi hasil pengecekan.
Jika NIK dinyatakan memenuhi kriteria penerima BSU, informasi tersebut akan muncul pada halaman pengecekan.
Pekerja dapat memeriksa kembali secara berkala untuk mengetahui perkembangan proses penyaluran bantuan.
Baca Juga: Gibran Diminta Mundur atau Dimundurkan, Anak Jokowi Langsung Beri Peringatan Ini
2. Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi JMO
Selain website Kemnaker, pengecekan BSU 2026 juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Aplikasi ini dapat digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat informasi terkait kepesertaan, termasuk layanan pengecekan bantuan jika tersedia.
Berikut caranya:
1. Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
2. Jika belum memiliki akun, unduh aplikasi JMO dan lakukan pendaftaran.
3. Buat akun menggunakan NIK dan nomor ponsel.
4. Cari menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
5. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
6. Klik menu "Lanjutkan".
7. Periksa informasi status BSU yang ditampilkan.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi agar proses pengecekan berjalan lancar.
Baca Juga: Bisnis Donatnya Dicemooh Netizen, Jennifer Coppen Buka Suara Singgung Nasib Karyawan
3. Cek Status Calon Penerima di Website BPJS Ketenagakerjaan
Jalur berikutnya adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja bisa memanfaatkan layanan pengecekan untuk mengetahui status sebagai calon penerima BSU.
Berikut tahapannya:
1. Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
3. Klik menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU".
4. Masukkan data diri yang diminta, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
5. Klik menu "Lanjutkan".
6. Tunggu hingga informasi status calon penerima ditampilkan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU 2026?
Sebelum melakukan pengecekan, pekerja juga perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU.
Mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam informasi Kemnaker pada materi ini, berikut sejumlah kriteria penerima BSU 2026:
· Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
· Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
· Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK.
· Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
· Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Bagaimana Proses Verifikasi BSU Dilakukan?
Pekerja yang memenuhi persyaratan belum tentu langsung menerima bantuan. Ada tahapan pemeriksaan data sebelum dana BSU disalurkan.
Prosesnya dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi untuk memastikan status kepesertaan pekerja masih aktif.
Setelah itu, data calon penerima diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjalani proses validasi ulang.
Pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi dapat ditetapkan sebagai penerima BSU 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pekerja yang merasa memenuhi persyaratan sebaiknya tidak melewatkan pengecekan status. Gunakan kanal resmi dan pastikan data identitas yang dimasukkan benar.
Dengan begitu, perkembangan status penerimaan BSU Rp900 ribu bisa diketahui tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan.***
Editor : Dwi Puspitarini