KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pertengahan Januari ini, Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Balikpapan bakal melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot).
Agenda itu untuk memilih ketua umum periode 2025–2029, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari.
Ketua Panitia Muskot Perbakin Balikpapan, Noransyah melalui Sekretaris Panitia Agus Firmansyah menjelaskan, sejatinya agenda ini direncanakan terlaksana pada Desember 2025.
Namun terpaksa mundur, karena padatnya agenda organisasi. Termasuk digelarnya dua ajang multievent, yakni Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kaltim di Penajam Paser Utara (PPU) dan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) di Jakarta.
“Karena fokus pada dua agenda tersebut, Muskot baru dapat dilaksanakan pada Januari 2026,” ujar Agus Firmansyah, Sabtu (10/1).
Saat ini, katanya, panitia telah membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum Perbakin Balikpapan masa bakti 2025–2029. Pendaftaran dan pengisian formulir dibuka mulai 12 hingga 15 Januari 2026 melalui Google Form di tautan https://bit.ly/FormBalonKetumPerbakinBalikpapan.
“Link pendaftaran aktif sejak 12 Januari pukul 00.01 Wita hingga 15 Januari pukul 23.59 Wita. Selanjutnya, verifikasi pendaftaran dilakukan pada 16 Januari 2026, dan hasil penjaringan akan disampaikan pada saat pelaksanaan Muskot, 17 Januari 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, format surat pernyataan, surat dukungan, serta persyaratan bakal calon Ketua Umum dapat diunduh melalui tautan Google Drive https://drive.google.com/drive/folders/11zIB3tfWHKJIZZGzVtxrK6Hdk2WircrE.
Panitia pun membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen memajukan organisasi.
“Kepada pihak-pihak yang berkenan menjadikan Perbakin Balikpapan lebih baik, bisa segera mendaftar, sehingga proses suksesi Ketua Umum berjalan kompetitif dan sportif,” tambahnya.
Adapun sejumlah persyaratan pendaftaran bakal calon ketua kmum Perbakin Balikpapan yakni memiliki izin tertulis dari atasan bagi pejabat negara, ASN, maupun anggota TNI/Polri, fotokopi KTA Perbakin yang masih berlaku, SKCK terbaru.
Serta bukti usia maksimal 70 tahun pada November 2025 yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Bakal calon juga wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Ketua Pengkot Perbakin Balikpapan periode 2025–2029 bermaterai.
Selain itu, bakal calon harus mengantongi surat dukungan tertulis minimal 30 persen dari jumlah klub menembak anggota Perbakin se-Balikpapan yang memiliki hak suara. Setiap klub hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal calon.
“Jika satu klub memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka seluruh surat dukungan tersebut dinyatakan gugur,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto