KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gejolak melanda cabang olahraga muaythai di Kaltim. Pengurus Besar (PB) Muaythai Indonesia (MI) resmi membekukan kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) MI Kaltim.
Kebijakan tegas itu tertuang dalam surat bernomor 049/PB.MI/III/2026 tertanggal 18 Maret 2026. PB MI menyebut, keputusan diambil setelah melalui evaluasi terhadap kinerja dan langkah organisasi di tingkat daerah.
Dalam surat tersebut, PB MI menyoroti adanya pelanggaran serius yang dilakukan Pengprov MI Kaltim. Salah satunya, keterlibatan langsung dalam lembaga olahraga lain yang menaungi cabang serupa.
“Pengprov MI Kaltim terbukti melakukan pelanggaran berat berupa keterlibatan langsung dalam lembaga olahraga lain yang mengurus cabang olahraga yang sama, yang secara hukum organisasi menciptakan dualisme,” tulis Ketua PB MI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
PB MI menegaskan, kepatuhan terhadap AD/ART merupakan syarat mutlak bagi seluruh kepengurusan, terlebih sebagai bagian dari organisasi yang berada di bawah naungan KONI dan federasi internasional.
Imbas dari pelanggaran tersebut, PB MI memutuskan memberhentikan sementara kepengurusan MI Kaltim. Status pembekuan berlaku sejak surat ditandatangani hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selama masa itu, Pengprov MI Kaltim tidak diperkenankan mengambil keputusan ataupun kebijakan yang mengatasnamakan organisasi. PB MI juga memastikan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau karteker guna menjaga roda organisasi tetap berjalan.
Selain itu, seluruh administrasi, data, hingga aset organisasi wajib diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PB MI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari MI Kaltim. Situasi ini tentu akan mengganggu persiapan atlet Kaltim. Apalagi jika Porprov Kaltim tetap bergulir tahun ini, tentu ini akan berimbas pada atlet Bumi Etam. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo