KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Badan publik punya kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan harus memberi informasi jika diminta masyarakat. Sebagai organisasi yang bergerak dengan dimotori dana dari pemerintah, KONI Kaltim masuk dalam jajaran badan publik yang harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.
Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua I Komisi Informasi (KI) Kaltim Muhammad Khaidir di hadapan pengurus KONI Kaltim dalam pertemuan di ruang rapat KONI Kaltim, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, Selasa (2/9). Ia menjadi narasumber bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim M Agus Hari Kesuma.
Kaltim merupakan daerah yang memiliki taraf keterbukaan informasi publik (KIP) yang diakui nasional. Pada 2024, Kaltim meraih peringkat kedua nasional monitoring dan evaluasi (monev). Kemudian peringkat ketiga pada penilaian yang sama pada 2025.
“Dari sana kemudian muncul pertanyaan, apakah benar keterbukaan informasi publik ini sudah terlaksana secara menyeluruh di seluruh lini? Ini yang kemudian perlu dipahamkan ke semua pengelola dana negara, tidak terkecuali pengurus cabor dan KONI yang sumber pendanaannya berasal dari pemerintah," terang dia.
Sementara itu, Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, selama ini pihaknya telah mengimplementasikan KIP, termasuk dengan mengoptimalkan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Jadi harapannya hal itu juga diikuti dengan baik oleh organisasi di bawah naungan Dispora," ucapnya.
Menurutnya, ada informasi yang proses penyebarannya disesuaikan dengan tipenya. Dan, itu harus dipahami benar oleh badan publik, tidak terkecuali KONI Kaltim.
“Yang pasti, KIP ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan dalam sebuah organisasi, dan, kita ingin semua bisa melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.
Setelah mendengarkan paparan tersebut, Ketua KONI Kaltim Rusdiansyah Aras berterima kasih. Dia berharap ini bisa mencerahkan cara pandang seluruh pihak, termasuk pengurus KONI dan cabor.
“Sesungguhnya KONI Kaltim sudah melaksanakan sesuai yang diharapkan. Namun, ini jadi masukan yang positif untuk kami dan pengurus cabor agar bisa mengimplementasikan KIP, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, agar kinerja KONI bisa dipantau oleh masyarakat secara luas," terangnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi