SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali turun ke markas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim. Kamis (4/12) pukul 14.00 WITA, tim dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) triwulanan sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap seluruh kegiatan KONI tahun anggaran 2025.
Rombongan Kejati dipimpin langsung Asisten Datun, Arief Indra Kusuma Adi. Ia didampingi Jaksa Pengacara Negara, Riyan Permana serta Lutfi. Agenda ini merupakan pelaksanaan surat perintah Kepala Kejati Kaltim mengenai pendampingan hukum terhadap lembaga olahraga tertinggi di Kaltim tersebut.
Dari pihak KONI Kaltim, kegiatan monev disambut positif. Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kaltim, Achmad Albert, menegaskan bahwa pendampingan hukum dan monev rutin justru memperkuat prinsip transparansi.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel tata kelola keuangan di KONI Kaltim,” ujar Albert.
Melalui monev berkala, Kejati memastikan seluruh aktivitas organisasi, termasuk perencanaan, pelaksanaan program, hingga penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Harapannya, tata kelola KONI Kaltim semakin bersih dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama jelang padatnya agenda olahraga tahun depan. (*)
Editor : Muhammad Ridhuan