KALTIMPOST.ID, MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) terus mengusut dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS.
Hingga akhir pekan lalu, sebanyak 10 orang telah menyampaikan laporan resmi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU.
Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, menjelaskan jumlah korban yang melapor secara resmi masih jauh lebih sedikit dibanding informasi yang beredar di media sosial. Meski demikian, seluruh laporan yang masuk kini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Pantura Indramayu Hari Ini, 13 Orang Tewas Usai Pikap Ditabrak Truk Tronton
Pihak kampus memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap para pelapor. Identitas korban dijamin kerahasiaannya, termasuk pemberian layanan pendampingan psikologis bagi mereka yang membutuhkan.
Menurut Irsan, seluruh pelapor yang telah mengajukan aduan meminta pendampingan psikologis. USU pun mengajak korban lain yang belum melapor agar tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi kampus.
Satgas PPKS saat ini masih mendalami bentuk dugaan pelecehan yang dialami masing-masing korban. Berdasarkan informasi awal, dugaan tindakan tersebut didominasi percakapan atau pesan bernuansa seksual yang dikirim melalui media digital.
Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, kampus belum menyimpulkan seluruh bentuk pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, USU telah melayangkan surat pemanggilan kepada CHS untuk memberikan klarifikasi. Surat tersebut diterima oleh orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, CHS belum memenuhi panggilan dan belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Apabila panggilan pertama tetap tidak direspons, kampus akan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya. Sementara itu, keputusan mengenai sanksi terhadap CHS baru akan ditetapkan setelah Satgas PPKS menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual beredar di media sosial. Unggahan tersebut memicu munculnya pengakuan dari sejumlah orang yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Salah satu akun yang mengawal kasus itu mengklaim telah mengidentifikasi sekitar 66 korban, terdiri atas sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki. Jumlah tersebut disebut berdasarkan bukti yang dinilai valid oleh pengelola akun.
Baca Juga: Fakta Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Korupsi Batu Bara, Asabri, Krakatau Steel hingga Dugaan TPPU
Dugaan modus yang dilakukan pelaku bervariasi, mulai dari mengajak korban melakukan video call bermuatan seksual, menginap bersama di hotel, hingga meminta korban mengirim foto atau video yang memperlihatkan bagian tubuh intim.
Sejumlah korban juga mengaku mendapat tekanan berulang meski telah menolak permintaan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie