KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (28/7).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penangkapan maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan.
"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro! Belum Genap 2 Tahun Menjabat, Kini Diamankan KPK
Menurut Fitroh, penjelasan lebih rinci mengenai perkara akan disampaikan oleh juru bicara KPK setelah proses awal selesai dilakukan.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Anom Widiyantoro diketahui baru menjabat sebagai Bupati Pemalang setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama wakilnya, Nurkholes. Keduanya resmi dilantik pada 20 Februari 2025.
Pasangan tersebut diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Kepala Daerah ke-12 yang Terjaring OTT
Dengan penangkapan Anom Widiyantoro, jumlah kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026 kembali bertambah.
Hingga akhir Juli, tercatat 12 kepala daerah telah diamankan, terdiri atas 11 bupati dan 1 wali kota.
Mereka antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison.
Kemudian Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan kini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sepanjang 2026, KPK menangani berbagai perkara yang melibatkan kepala daerah dengan dugaan tindak pidana korupsi beragam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.
KPK dijadwalkan memberikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan.
Editor : Uways Alqadrie