KALTIMPOST.ID, Panitia seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, telah secara resmi membuka pendaftaran sejak tanggal 26 Juni 2024 hingga 15 Juni 2024 nanti. Namun seminggu setelah dibuka, seleksi capim KPK ini masih sepi peminat.
Berdasarkan keterangan panitia seleksi (pansel), per tanggal 1 Juli 2024, pendaftar capim KPK masih 10 orang. Situasi ini mendorong rasa penasaran publik. Mengapa pendaftar capim KPK sepi peminat? Apakah benar KPK tidak lagi memberi harapan kepada publik? Atau jangan-jangan pansel kurang aktif menjemput bola? Melakukan profiling terhadap orang-orang terbaik, orang-orang yang memiliki rekam jejak dan integritas memadai.
Atau bisa jadi syarat capim KPK yang membatasi orang-orang terbaik tersebut untuk mengajukan diri. Soal umur misalnya, berusia minimal 50 tahun tentu saja menjadi salah satu faktor penghalang.
Awal Petaka
Minimnya animo pendaftar capim KPK, sedikit banyaknya dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap KPK. Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024, KPK merupakan lembaga dengan citra positif yang paling rendah di antara lembaga-lembaga negara lainnya.
Menurut survei tersebut, KPK hanya mendapatkan citra positif sebanyak 56,1 persen. Sedangkan 33,4 persen memberikan penilaian buruk, dan 10,5 persen sisanya mengaku tidak tahu. Sementara itu, lembaga yang paling dipercaya oleh publik adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendapatkan citra positif sebanyak 89,8 persen, dan hanya 2,9 persen yang menyatakan buruk, serta 7,3 persen lainnya tidak tahu.
Kondisi ini berbeda dengan KPK periode-periode sebelumnya, dimana hampir setiap kali survei oleh lembaga manapun, selalu menempatkan KPK sebagai lembaga yang paling dipercaya dan diharapkan publik. Situasi ini jelas berbahaya, sebab KPK pada prinsipnya sangat membutuhkan dukungan publik untuk tetap mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga antikorupsi.
Sebab tanpa dukungan dan kepercayaan publik, KPK hanya akan jadi “barang rongsokan”. Dan awal malapetaka ini bermula dari revisi undang-undang (UU) KPK yang membuat lembaga ini kian terpuruk. Pada akhirnya KPK terkena tsunami diinternal lembaganya. Mulai dari amputasi berbagai kewenangan yang selama ini menjadi mahkota KPK.
Seperti penyadapan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), integrasi sistem kepegawaian mandiri KPK menjadi sistem yang tunduk kepada pemerintah melalui badan kepegawaian negara, operasi penyingkiran orang-orang terbaik dalam tubuh KPK berkedok Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), hingga permainan strategi kuda troya dengan memasukkan orang-orang yang integritasnya busuk ke dalam unsur pimpinan KPK.
Publik pada akhirnya kehilangan teladan pemberantasan korupsi, seiring makin “membusuknya” KPK secara kelembagaan.
Nelangsa
Kata nelangsa merujuk kepada kesedihan mendalam. Perasaan sedih dan murung berlebihan dalam merespon situasi dan kondisi tertentu. Bisa karena sedang berduka, sedang putus asa, atau bentuk kekecewaan lainnya. Lebih parahnya lagi, jika hal tersebut dibiarkan berlarut atau terus menerus berlangsung, maka akan menyebabkan depresi.
Apakah publik sedang depresi melihat kondisi KPK saat ini? Persis! Publik saat ini sedang mengalami semacam “depresi kolektif”, yakni perasaan kacau karena kondisi KPK yang makin membusuk. Ibarat buah, KPK sedang tekena “infeksi” akibat terkena cendawan, bakteri, dan virus. Ini yang membuat KPK membusuk.
Virus ini jelas dibawa oleh barisan para koruptor, teman-teman para koruptor, dan mereka yang akan jadi koruptor di kemudian hari. Cilakanya, virus ini dibawa dan bahkan dikembangbiakkan oleh kekuasaan. Sebab kekuasaan-lah yang membangun “inang virus” untuk menampung beragam organisme yang membusukkan KPK! Infeksi yang membuat tubuh KPK membusuk ini, melalui dua bentuk virus.
Pertama, virus yang datang dari luar KPK. Hal ini berwujud pelemahan KPK secara kelembagaan melalui revisi UU KPK. Hal ini jamak dialami oleh lembaga-lembaga serupa KPK di negara-negara lain. Sebab cara semacam ini dianggap efektif mencabut paksa kewenangan suatu lembaga.
Anehnya, pelemahan melalui revisi UU KPK ini justru dilakukan oleh baik Pemerintah maupun DPR. Alih-alih menjaga KPK sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi, mereka malah menjadi pihak paling pertama yang hendak “membunuh” KPK.
Kedua, virus yang datang dari dalam KPK. Hal ini berwujud pelemahan KPK secara organisasional melalui penempatan orang-orang yang cacat integritas ke dalam unsur pimpinan KPK. Akibatnya, tidak hanya berdampak terhadap citra KPK di mata publik akibat perilaku buruknya, tapi juga membuat keteladanan dalam pemberantasan korupsi menjadi hilang.
Jadi jangan heran jika publik seringkali disuguhkan informasi dan fakta-fakta busuk dalam tubuh KPK. Dan itu terjadi dari pimpinan hingga bawahan, dari kepala hingga ekor. Mulai dari pimpinan KPK yang tersangkut berbagai macam masalah korupsi dan pelanggaran etika, hingga pegawai KPK yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di Rutan KPK.
Situasi ini semakin membuat publik nelangsa, kehilangan kepercayaan tingkat dewa terhadap KPK. Jadi jika pendaftaran capim KPK sepi peminat, itu sudah diprediksi. Bukan hal yang mengagetkan lagi!
Editor : Muhammad Rizki