Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Permisif Korupsi

Muhammad Rizki • Rabu, 31 Juli 2024 | 06:28 WIB

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

BADAN Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis hasil Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Nilai IPAK Indonesia pada tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian IPAK Indonesia pada tahun 2023 sebesar 3,92. Nilai IPAK yang semakin mendekati angka 5 menunjukkan jika masyarakat berperilaku semakin anti terhadap korupsi.

Sebaliknya, jika nilai IPAK yang semakin mendekati angka 0, maka menunjukkan jika masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. IPAK sendiri disusun berdasarkan dua dimensi utama. Yaitu “dimensi persepsi” dan “dimensi pengalaman”. Berdasarkan hasil survei BPS, nilai indeks persepsi Indonesia pada tahun 2024 berada pada angka 3,76 atau turun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 dengan angka 3,82.

Berikutnya, Indeks Pengalaman Indonesia pada tahun 2024 berada pada angka 3,89 atau turun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 dengan angka 3,96. Data BPS ini menunjukkan grafik penurunan dari tahun ke tahun. Pertanyaan pada akhirnya mengemuka terhadap dua hal. Apakah data menunjukkan jika masyarakat kita semakin permisif terhadap korupsi? Dan apa yang menyebabkan sikap permisif masyarakat terhadap korupsi ini?

Permisif

Permisif adalah sikap yang cenderung terbuka, suka membolehkan, suka mengizinkan. Jadi permisif terhadap korupsi, dapat dimaknai sebagai sikap yang terbuka dan menerima perilaku korup, termasuk menormalisasi orang yang jelas-jelas adalah mantan terpidana korupsi.

Jadi sikap permisif ini berlaku baik terhadap bentuk perbuatan korupsinya maupun terhadap pelakunya. Tentu saja sikap permisif terhadap korupsi tersebut, tidak hanya terkonfirmasi dari data IPAK yang dikeluarkan BPS. Namun juga berjalan secara linear dengan beragam tontonan yang seringkali disaksikan oleh publik.

Masyarakat seolah kian permisif terhadap perilaku korupsi dalam skala kecil atau apa yang sering disebut sebagai “petty corruption”. Bentuk korupsi skala kecil ini bermacam-macam, terutama yang berhubungan dengan interaksi pejabat publik kepada masyarakat secara langsung. Mulai dari jalur samping saat mengurus surat izin mengemudi, surat-surat kependudukan, hingga uang damai saat terkena tilang oleh pihak kepolisian.

Jenisnya juga beragam, dari pungutan liar, penyuapan, gratifikasi, uang pelicin, hingga pemerasan, yang pada intinya dilakukan demi memuluskan pelayanan publik. Anehnya, hal-hal semacam ini juga dianggap biasa, bahkan cenderung dimaklumi. Dalam survei IPAK yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2024 ini, ditemukan fakta jika telah terjadi pola penurunan pada persepsi masyarakat di lingkup publik.

Pada tahun ini terlihat bahwa masyarakat lebih permisif terhadap korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh menurunnya persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar beberapa perilaku yang dikualifikasikan sebagai “petty corruption”. Dibanding 2023, penurunan terbesar terjadi pada variabel sikap guru/dosen/tenaga kependidikan membantu orang lain yang bukan anak kandungnya, mendapat jaminan diterima masuk sekolah/kampus tempat dia bekerja.

Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar menurun dari 72,52 menjadi 65,50. Tidak hanya itu, cara pandang masyarakat terhadap perilaku korup memang semakin menurun alias makin permisif terhadap korupsi. Sebagai contoh, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seorang pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga/pribadi menurun dari 81,78 (2023) menjadi 80,56 (2024).

Pun demikian dengan persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang memanfaatkan hubungan keluarga yang mempunyai kewenangan agar dipermudah dalam seleksi penerimaan murid/mahasiswa baru menurun dari 75,27 (2023) menjadi 71,89 (2024).

Hilangnya Keteladanan

Semakin permisifnya masyarakat terhadap korupsi, berkelindan dengan operasi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 silam. Revisi Undang-Undang KPK perlahan “membunuh” KPK baik dari luar maupun dari dalam. Dari luar mengamputasi kewenangannya, dan dari dalam memasang orang-orang yang integritasnya buruk.

Dampaknya begitu besar terhadap cara publik menyikapa perkara korupsi. Pertama, pelemahan KPK yang membuat lembaga anti rasuah ini kian “rusak”, membuat “hilangnya keteladanan” dalam pemberantasan korupsi. KPK yang sekarang, bukanlah KPK yang dulu dikenali publik. KPK sekarang rusak dari kepala hingga ekornya.

Dari pimpinan hingga bawahan terkena virus korupsi. Alih-alih memberantas korupsi, mereka justru berada pada barisan paling depan merusak nama lembaga. Menyandang aparat yang bertugas memberantas korupsi, tapi justru korupsi. Paradoks bukan? Wajar jika tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap KPK juga makin menurun.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024, KPK merupakan lembaga dengan citra positif yang paling rendah di antara lembaga-lembaga negara lainnya. KPK hanya mendapatkan citra positif sebanyak 56,1 persen. Sedangkan 33,4 persen memberikan penilaian buruk, dan 10,5 persen sisanya mengaku tidak tahu.

Kedua, kehilangan standar dan ukuran pemberantasan korupsi. Dulu, KPK memiliki standar tinggi terhadap sikap dan komitmen pemberantasan korupsi. Kondisi sekarang berbeda, dimana standar tinggi itu diobok-obok oleh mereka yang justru berada di internal KPK sendiri. Salah satunya Ketua KPK yang bahkan hingga kini perkaranya seolah sengaja dibuat “menggantung”.

Situasi yang makin mempertegas jika KPK sudah tidak bisa diharapkan lagi. Kondisi ini berjalan beriringan dengan sikap permisif publik terhadap korupsi. Sikap yang muncul akibat hilangnya keteladanan pemberantasan korupsi sekaligus hilangnya standar dan ukuran pemberantasan korupsi. Ibarat anak ayam kehilangan induk, publik telah kehilangan panglima perang pemberantasan korupsi. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#permisif #kpk #bps #Herdiansyah Hamzah #IPAK #korupsi