Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gerilya DPR Melumpuhkan MK

Muhammad Rizki • Kamis, 26 September 2024 | 10:15 WIB

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

TOM Ginsburg menyebut, jika addresat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak senang atau tidak setuju dengan putusan MK, umumnya mempunyai empat pilihan respons. Pertama, ia dapat patuh terhadap putusan tersebut dan menerimanya secara sukarela serta melaksanakannya.

Kedua, dia dapat mengabaikan putusan MK dan berharap bahwa apapun wewenang yang dimiliki MK dan lembaga lain untuk melaksanakan, putusan itu menjadi tidak efektif. Ketiga, dia dapat mencoba membatalkan putusan melalui amandemen UUD atau jika ada prosedur yang tersedia secara resmi menolak putusan. Opsi terakhir dan yang paling ekstrem atau yang keempat adalah dengan menyerang MK sebagai lembaga dengan berupaya mengurangi wewenangnya atau kekuasaan efektifnya.

Keempat respons inilah yang lazim ditemukan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Addresat putusan MK, dalam hal ini DPR dan pemerintah, memiliki tingkat kepatuhan yang sangat rendah terhadap putusan MK. Dalam laporan hasil penelitian kerja sama MK dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mendapatkan fakta jika tingkat kepatuhan addresat selama ini hanya 54,12 persen.

Sementara putusan yang tidak dipatuhi mencapai 22,01 persen, yang hanya dipatuhi sebagian 5,50 persen, dan sisanya yang belum bisa diidentifikasi tingkat kepatuhannya sebesar 18,34 persen. Ini menggambarkan relasi antara MK dan addresat, mengalami pasang surut. Ada masalah dalam hal mekanisme tindak lanjut putusan MK. Alih-alih menindaklanjuti putusan MK, DPR dan pemerintah justru mencari jalan lain untuk menghindari putusan MK, sebagaimana yang tercermin dari upaya merevisi UU Pilkada beberapa waktu lalu.

Revisi yang pada intinya adalah bentuk pembangkangan DPR dan pemerintah, yang bukan hanya kepada putusan MK, namun juga pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience). 

Serangan Balik 

Revisi UU Pilkada pada akhirnya urung dilakukan akibat tekanan publik yang besar dan meluas. Rencana DPR dan pemerintah pada akhirnya berantakan. Namun kejadian ini tentu saja menyisakan kekesalan. Dan sasaran tembaknya tiada lain adalah MK. Dalam konteks ini, kita mengamini pendapat Ginsburg, bahwa ketika semua cara telah ditempuh dan gagal, maka opsi terakhir dan yang paling ekstrem adalah dengan menyerang MK secara membabi buta.

Dan bentuk konkret dari serangan tersebut, adalah dengan mewacanakan perubahan UU MK yang bertujuan untuk mengurangi kewenangan MK. Operasi ini yang sedang dilakukan oleh para addresat, mencari cara agar kewenangan MK diamputasi. Ini bukanlah hal baru, sebab rencana serupa sudah seringkali dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Terakhir, ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung bahkan meminta lembaganya untuk melakukan evaluasi secara serius terhadap MK, karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

Ia berdalih MK terlalu banyak mengerjakan sesuatu yang disebut bukan urusannya. Salah satunya saat MK memutus uji materi UU Pilkada, dimana MK disebut mengambil kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Dorongan perubahan UU MK ini tentu saja lebih kental nuansa politisnya, dibanding konstruksi berpikirnya secara hukum. Karena publik menangkap ini sebagai ekspresi kekecewaan sekaligus kekesalan DPR dan pemerintah terhadap MK, yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya.

Ini adalah bentuk serangan balik DPR dan pemerintah untuk MK. Serangan balik yang sebelumnya pernah dilakukan. Mulai dari pengaturan mengenai usia, masa jabatan, hingga penggantian hakim MK di tengah masa jabatan.

Judicial Activism

Ada dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab untuk melawan serangan balik terhadap MK ini. Pertama, membuka mata terhadap esensi putusan MK. DPR dan pemerintah tidak boleh sekadar mengedepankan syahwat politik, dengan menutup mata terhadap esensi utama dari putusan MK. Meminjam istilah Jules Verne dalam Twenty Thousand Leagues Under The Sea, “Aures habent et non audient”, jangan sampai kita punya telinga tapi tidak mendengar, punya mata tapi tidak melihat, punya mulut tapi tidak mampu berbicara.

Oleh karena itu, putusan MK harus dipandang sebagai antitesa dari politik kartel yang hendak menyandera demokrasi untuk kepentingan dinastinya. Pertanyaannya, kenapa harus menunggu MK memutus perkara semacam ini? Bukankah DPR dan pemerintah punya kuasa legislasi untuk memastikan demokrasi kita tetap terjaga dengan baik?

Kedua, DPR dan pemerintah lupa, jika MK dapat mengaktifkan fungsi judicial activism. Richard Posner memberikan definisi sederhana mengenai judicial activism sebagai, “penggunaan kekuasaan kehakiman untuk mempertanyakan (second-guess) penentuan kebijakan cabang-cabang kekuasaan non-yudisial”.

Kalau produk legislasi yang dilahirkan justru melahirkan pembatasan hak-hak konstitusional (constitutional rights), menyerang rasa keadilan warga negara, dan memberikan dampak buruk bagi demokrasi dan cara pandang kita terhadap keadilan, maka fungsi judicial activism ini dapat diaktifkan oleh MK. Pun demikian terhadap produk legislasi yang mengancam hak asasi manusia. Menurut Zainal Arifin Mochtar, judicial activism sendiri lebih diakui dan lebih memberikan manfaat kepada kasus yang melibatkan hak asasi manusia yang sifatnya fundamental.

Oleh karena itu, penggunaannya pun bisa dikatakan masuk ke dalam kategori “luar biasa”. Jadi tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap UU MK. Serangan balik dan upaya mengurangi kewenangan MK harus kita lawan bersama! (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#mahkamah konsitusi