Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pjs Kepala Daerah dan Mutasi ASN

Muhammad Rizki • Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:59 WIB

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

KALTIMPOST.ID, Enam orang penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah di Kalimantan Timur, resmi dilantik. Enam orang Pjs tersebut masing-masing akan memimpin daerah Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

Penunjukan Pjs bupati dan wali kota di Kalimantan Timur ini berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024. Para Pjs ini akan menjabat selama dua bulan, sepanjang kepala daerah definitif (petahana) menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau yang lazim disebut sebagai “cuti masa kampanye”.

Hal ini berbasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang menyebutkan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a). menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b). dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.

Berbeda dengan presiden dan wakil presiden yang tidak harus menjalani cuti secara penuh waktu karena harus memperhatikan “keberlangsungan penyelenggaraan negara”, kepala daerah justru diharuskan menjalani cuti selama dua bulan penuh. Oleh karenanya, selama menjalani cuti dua bulan penuh tersebut, tugas kepala daerah akan dijalankan sementara waktu oleh Pjs.

Dengan demikian, keseluruhan dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan berpusat pada masa jabatan Pjs. Salah satu pertanyaan publik yang mengemuka adalah, “bagaimana jika Pjs yang justru memiliki preferensi politik sehingga memberikan keuntungan terhadap salah satu calon?”.

Sebab tidak bisa diingkari, selalu ada “genus politik” dibalik penunjukan Pjs. Ada semacam kecurigaan terhadap siapapun yang ditunjuk sebagai Pjs. Oleh karena itu, penting untuk memastikan agar Pjs tidak seenaknya menyalahgunakan jabatannya!

Limitasi Kewenangan

Sebagai Pjs, tentu kewenangannya bersifat terbatas (limitatif). Tidak bisa disamakan dengan pejabat kepala daerah definitif. Hal ini dikarenakan ketiadaan legitimasi sebagaimana yang diperoleh oleh pejabat definitif melalui proses pemilihan secara langsung dan terbuka (official elected).

Memang benar dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 yang menjadi dasar penunjukan Pjs, menguraikan 5 kewenangan Pjs, yakni, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitas penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan rancangan perda dan menandatanginya setelah mendapat persetujuan Mendagri, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Khusus mengenenai kewenangan Pjs dalam hal pengisian jabatan ini, tentu saja mengundang polemik di tengah masyarakat. Termasuk kecurigaan pintu masuk “pengisian jabatan” ini akan digunakan untuk melakukan mobilisasi dukungan kepada calon tertentu. Meski dibuatkan syarat khusus “setelah mendapatkan persetujuan Mendagri”, tetap saja sulit untuk dipahami apa intensi atau motif bagi seorang Pjs yang notabene hanya efektif menjabat selama dua bulan, untuk melakukan pengisian jabatan tertentu, terutama mutasi terhadap ASN.

Karena itu, seorang Pjs harus berhati-hati dalam urusan mutasi ASN ini. Mutasi tidak bisa dilakukan layaknya “koboi” yang hanya berdasarkan suka dan tidak suka (like and dislike). Mutasi harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya prinsip-prinsip yang menjadi pedoman tata kelola pemerintahan yang baik. Dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum. Intinya, dengan masa jabatan yang hanya dua bulan, tindakan mutasi oleh Pjs, patut untuk dicurigai.   

 

Mutasi ASN

Mutasi berdampak besar terhadap tata kelola dan manajemen ASN. Oleh karena itu, mutasi tidak boleh dilakukan dengan “seenaknya”. Mutasi harus taat terhadap prosedur dan subtansinya.

Pertama, proses mutasi hanya bisa dilakukan paling singkat dua tahun. Ketentuan Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, juncto Pasal 2 ayat (4) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.

Kenapa harus 2 tahun? Selain dipergunakan sebagain rentan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja seorang ASN, kententuan 2 tahun ini juga ingin memberikan jaminan dan perlindungan (khususnya kepada para pejabat pimpinan tinggi), dari kepentingan politik praktis. 

Kedua, mutasi harus tunduk terhadap pembatasan yang sifatnya merujuk kepada “penilaian berbasis kinerja”. Jadi ada semacam objektifikasi terhadap keputusan mutasi, sehingga menghindari keputusan yang didasari oleh selera subjektif semata. Karena itu, proses mutasi ASN harus diletakkan berdasarkan skema “merit system” yang berbasis pada penekanan evaluasi kinerja.

Dan lazimnya penilaian berbasis evaluasi kinerja, harus mendapatkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di daerah masing-masing. Mutasi tanpa pertimbangan Baperjakat, ibarat salat, yang jika wudhu seseorang tidak sah, maka tidak sah pula salat-nya. Artinya, jika mutasi ASN dilakukan tanpa evaluasi kinerja, termasuk mengabaikan pertimbangan Baperjakat, maka hal tersebut mengindikasikan bentuk tindakan “abusive” dari seorang pejabat pemerintahan. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara tegas menyebutkan bahwa, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang”.

Editor : Muhammad Rizki
#pilkada #Herdiansyah Hamzah #Pilkada serentak 2024 di Kalimantan Timur #Pjs Kepala Daerah