Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik Rencana Memaafkan Koruptor

Muhammad Ridhuan • Rabu, 8 Januari 2025 | 17:08 WIB
Najamuddin Khairur Rijal
Najamuddin Khairur Rijal

Oleh:

Najamuddin Khairur Rijal

Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang

 

Korupsi merupakan tindak pidana berat, kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mencederai kepercayaan publik dan merusak fondasi negara hukum.

---

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat bertemu mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir (18/12), di sela-sela menghadiri KTT Developing Eight (D-8), terkait rencana memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsinya ke negara menuai sorotan dan polemik.

Rencana tersebut, menurut Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Menurutnya, hal itu sejalan dengan hak konstitusional presiden yang berwenang memberikan grasi, amnesti, dan abolisi termasuk untuk pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun Menteri Hukum Suparman Andi Agtas menyebut bahwa pengampunan bagi koruptor dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai. Bahkan pemberian denda damai tersebut bisa dilakukan melalui kewenangan Jaksa Agung. Belakangan ia mengklarifikasi pernyataannya, setelah mendapat kritik dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, bahwa denda damai dapat dilakukan hanya untuk tindak pidana ekonomi, bukan pidana korupsi.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi beraksi keras. Wacana pengampunan bagi koruptor tersebut merupakan sesat pikir dalam memahami tindak pidana korupsi. Jika hal tersebut benar terjadi, hal ini dipandang sebagai kemunduran bagi upaya pemberantasan korupsi yang telah diperjuangkan bertahun-tahun pasca reformasi. Sekaligus bentuk kekalahan negara atas korupsi, yang menambah suramnya penegakan hukum di Indonesia.

Kita semua mafhum bahwa korupsi bukanlah sekadar pelanggaran administratif. Korupsi merupakan tindak pidana berat, kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mencederai kepercayaan publik dan merusak fondasi negara hukum. Dalam hierarki kejahatan, korupsi disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme dan perdagangan manusia, karena dampaknya yang sistemik dan masif. Maka, apakah memaafkan koruptor tidak sama dengan mengabaikan keadilan itu sendiri?

Indonesia adalah negara hukum. Sistem hukum bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas. Para koruptor haruslah tetap menghadapi proses hukum yang transparan, adil, dan memberikan efek jera. Karena itu, pernyataan Prabowo tersebut justru kontraproduktif dengan usaha pemberantasan korupsi selama ini dan berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apa gunanya lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pada akhirnya koruptor hanya perlu dimaafkan jika mengembalikan uang yang dikorupsinya? Tanpa klarifikasi yang jelas dari Prabowo, pernyataan ini telah membuka ruang bagi interpretasi liar publik, mulai dari pemberian remisi bebas bagi koruptor hingga penghapusan hukuman bagi mereka yang telah terbukti bersalah.

Dalam konteks politik, pernyataan ini dapat dilihat sebagai upaya merangkul semua pihak, termasuk mereka yang memiliki rekam jejak kelam. Namun, jelas ini adalah langkah yang kontraproduktif. Politik rekonsiliasi, jika diterapkan secara serampangan, justru dapat melemahkan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi yang telah lama dirintis.

Jikalau pun Prabowo ingin memanfaatkan narasi ini untuk membangun citra sebagai pemimpin yang besar hati dan inklusif, rasanya salah jalan. Kebesaran hati dan inklusivitas pemimpin tidak harus diberikan pada mereka yang telah mencuri uang rakyat lalu mengembalikannya.

Lebih jauh, pernyataan ini berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat tentang norma politik. Jika seorang kepala negara saja, melalui kewenangannya, dapat memberikan maaf (pengampunan) pada koruptor, apakah rakyat boleh mengikuti jejaknya? Bisa jadi ini akan menjadi pembenaran moral bagi perilaku korup di tingkat yang lebih rendah. Narasi seperti ini tidak hanya merusak moralitas publik, tetapi juga akan semakin menciptakan lingkaran setan korupsi yang semakin sulit diputus.

Lebih dari itu, korupsi adalah bentuk pengkhianatan moral yang paling hina. Ketika seseorang memilih untuk melakukan korupsi, sejatinya ia telah secara sadar mencuri anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bersama. Selama ini, dana yang dikorupsi sering kali adalah dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah dan pengembangan pendidikan, rumah sakit dan layanan kesehatan, bantuan bagi fakir dan miskin, atau infrastruktur publik lainnya.

Maka, memaafkan koruptor adalah pengkhianatan terhadap korban korupsi, yaitu seluruh rakyat Indonesia. Moralitas memaafkan, dalam konteks ini, tidak bisa dipisahkan dari keadilan. Memaafkan bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawabnya. Dalam konteks sosial, keadilan harus didahulukan sebelum pengampunan. Jika tidak, pengampunan hanya akan menjadi kedok untuk melindungi pelaku kejahatan.

Bagi penulis, memaafkan koruptor bukanlah solusi untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset negara, melainkan adalah sebuah ilusi. Korupsi bukanlah kesalahan pribadi semata, tetapi ia adalah kejahatan terstruktur yang merugikan bangsa. Karena itu, kita perlu memahami perbedaan antara memaafkan secara personal dan memaafkan secara institusional. Menghapus dosa koruptor asal dia mengembalikan hasil korupsinya, tanpa memperbaiki sistem untuk menutup celah bagi potensi perilaku korupsi hanya akan membuat negara ini berjalan di tempat, atau bahkan mundur.

Jika koruptor memang harus dimaafkan, mungkin pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengapa tidak sekalian menghapus pajak bagi rakyat? Apalagi saat ini publik sedang panik sekaligus temperamental di tengah kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen awal tahun 2025. Toh, sebagian dari uang itu, selama ini, juga akan masuk ke kantong-kantong gelap para koruptor di berbagai level birokrasi.

Korupsi adalah kanker yang telah terlalu lama menggerogoti negeri ini. Kita tidak bisa berharap menyembuhkannya dengan kemurahan hati untuk memberikan maaf. Bangsa ini tidak membutuhkan narasi pengampunan yang prematur, tetapi membutuhkan kepemimpinan yang tegas dalam menegakkan keadilan. Pemerintahan harusnya memperkuat penegakan hukum, menciptakan sistem yang transparan, dan memulihkan kepercayaan publik. Hanya dengan begitu, kita bisa menatap lebih optimis perjalanan menuju masa depan Indonesia Emas 2045. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#ham #koruptor #prabowo subianto #Jaksa Agung #korupsi