Oleh:
Salsabila Fitri Nurul Ilmi
Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistemik dan meluas dan memengaruhi perempuan di seluruh dunia tanpa memandang usia, status sosial, atau kebangsaan.
---
HARI anti kekerasan terhadap Perempuan Internasional diperingati setiap 25 November. Setiap tahunnya di Indonesia turut diperingati selama 16 hari mulai 25 November-10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Hal itu bertujuan mengaitkan secara simbolis antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menyampaikan pesan bahwa hal tersebut merupakan salah suatu bentuk pelanggaran HAM. Melansir situs Komnas Perempuan, pada sejarahnya kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) merupakan kampanye internasional. (Sumber: Komnas Perempuan)
Sekarang perempuan dapat menyuarakan hak-haknya atas kekerasan dan ketidakadilan gender. Sebelum sampai ke titik sekarang, perjalanan para perempuan tidaklah mudah. Para perempuan memiliki banyak rintangan untuk bersuara, melalui banyak pantangan pada zamannya yang menganggap bahwa perempuan memiliki posisi di kelas dua, hanya boleh beraktivitas pada ranah domestik, perempuan tidak layak bergerak di publik, bahkan lebih buruk, perempuan hanya budak dan barang yang dikontrol oleh laki-laki.
Pada peradaban Yunani, perempuan dari kalangan menengah ke atas dijadikan tawanan istana. Mereka menjadi budak dan pelayan untuk prajurit perang dan para raja. Sedangkan perempuan dari kalangan bawah mengalami nasib yang menjadikan nilai mereka seperti barang. Adapun pada peradaban Romawi, sebagaimana perlakuan agama Nasrani yang saat itu berkembang di peradaban Romawi, kedudukan perempuan mutlak di bawah kekuasaan lelaki.
Hidup di tengah dua peradaban besar yang memandang rendah kedudukan perempuan, berdampak pada bagaimana bangsa Arab memperlakukan perempuan. Perempuan layaknya barang yang diperjual belikan, dipergunakan sesuka hati. (Mubadalah.id)
Lalu pada Eropa abad pertengahan, ada pandangan tentang perempuan yang dianggap berbeda, tidak sesuai dengan norma sosial, atau memiliki pengetahuan tradisional tentang obat-obatan dan pengobatan alami, sering kali dianggap sebagai penyihir. (Wawasan Sejarah)
Di Indonesia sendiri, jauh sebelum kemerdekaan, peran perempuan sering ditempatkan dalam posisi kelas dua dalam masyarakat, dengan keterbatasan yang besar dalam hal pendidikan, hak, dan akses ke ruang publik.
Hal yang dapat saya simpulkan dalam sejarah singkat di atas, dari banyaknya penindasan perempuan pada zaman dulu, itu semua tak lepas, bahkan saling berkelindan yang akhirnya bermuara pada satu kesimpulan. Yaitu konstruksi masyarakat. Pandangan masyarakat pada saat itu bahwa perempuan adalah aib.
Karena itu perempuan kerap kali mendapatkan berbagai bentuk ketimpangan gender. Seperti marginalisasi, yaitu proses peminggiran akibat adanya perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Subordinasi, Pola relasi yang timpang. Sterotype, pelabelan negatif terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan anggapan yang salah. Dan Violence (kekerasan), pemerkosaan dan pemaksaan. Hingga Double Burden (beban ganda), beban kerja yang diterima salah satu kelamin lebih banyak. Konstruksi masyarakat menciptakan deretan ketidakadilan gender seperti yang telah disebutkan.
Gerakan keperempuanan pertama kali muncul di dunia barat pada abad ke-18 dan ke-19, seiring dengan munculnya ide-ide tentang hak asasi manusia dan kebebasan. Salah satu titik penting dalam sejarah gerakan perempuan adalah perjuangan untuk hak pilih perempuan, atau suffrage, yaitu organisasi perempuan akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang memperjuangkan kesetaraan hak pilih bagi perempuan yang dimulai di Eropa dan Amerika Serikat.
Gerakan suffrage di Inggris mendapatkan momentum pada akhir abad ke-19, dengan organisasi seperti Women's Social and Political Union (WSPU) yang dipimpin oleh Emmeline Pankhurst. Di Amerika Serikat, perjuangan hak pilih perempuan dengan organisasi seperti Konvensi Air Terjun Seneca pada 1848, yang dipimpin oleh Elizabeth Cady Stanton dan Lucretia Mott. Pada sekitar tahun 1960-an hingga 1970-an, gerakan keperempuanan berkembang menjadi gelombang kedua, yang berfokus pada menekankan bahwa masalah perempuan bukan hanya masalah individu, tetapi masalah struktural yang ada di dalam masyarakat. Pada era 1990-an hingga sekarang.
Gerakan keperempuanan berfokus pada isu-isu yang lebih luas dan kompleks. Sementara itu tahun 610 Masehi, di mana Islam pertama kali muncul di Arab. Islam mengajarkan bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan agama.
Di Indonesia, tokoh perempuan yang tak asing kita dengar namanya, Kartini mencoba membuka akses pendidikan bagi perempuan dengan membuka sekolah di rumahnya sendiri. Ada juga Dewi Sartika yang pada tahun 1904 mengepalai sekolah di Bandung, dan Maria Walanda Maramis yang pada tahun 1918 mendirikan sekolah rumah tangga Indonesia pertama di Manado.
Tahun 2023, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sebanyak 289.111, di mana 3.303 kasus di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Dari total pengaduan tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan masih didominasi di ranah personal sebanyak 284.741 kasus (98.5 persen), disusul kasus di ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4 persen), dan di ranah negara 188 kasus (0.1 persen).
Disebutkan bahwa lebih dari 70 persen kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ruang domestik, yaitu dalam rumah tangga. Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan fisik dan psikis, yang sering kali terjadi akibat ketimpangan kekuasaan dalam hubungan keluarga. Selain itu, fenomena kekerasan seksual juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan lebih dari 30 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak dan remaja perempuan.
Menurut saya dengan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama terkait fenomena femisida yang sering diberitakan di televisi dan media online. Femisida merupakan pembunuhan perempuan akibat jenis kelamin dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Pada tahun 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 159 kasus femisida, dengan jenis terbanyak adalah femisida intim, yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi.
Menurut data, Komnas Perempuan mencatat terdapat hambatan dan tantangan dalam keterlambatan dalam proses penanganan dan peradilan (delay in justice) yang dialami oleh perempuan korban kekerasan. Korban kerap menghadapi birokrasi yang rumit, kendala dalam sistem peradilan, dan kurangnya ruang aman untuk melapor, membuat mereka merasa terjebak dan tidak didengarkan. Selain itu, stigma sosial dan minimnya dukungan semakin memperburuk situasi, serta menyebabkan korban memutuskan untuk menyerah pada pelaporannya.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi sebanyak 8.585 kasus. Selain itu, juga disebutkan dalam 2 jam 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian disusul dengan jenis kasus lainnya, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis.
Keadilan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan menjadi unsur yang sangat penting yang harus didapatkan oleh korban. Karena di Indonesia mayoritas pelaku adalah orang-orang terdekat mulai dari orang tua, pasangan dan saudara, disusul orang terdekat di luar rumah seperti atasan di kantor atau teman dekat.
Pendapat saya pada hal itu menjadi sebab negara harus hadir dalam penegakan keadilan tersebut, dengan pertimbangan; mulai dari rumah saja bukan lagi tempat yang aman bagi korban. Namun pada kenyataannya sering kali terjadi pada kasus-kasus kekerasan harus menjadi viral di media sosial, barulah mendapatkan perhatian dari pihak-pihak berwenang.
Tindakan aparat berwenang harus segera dilakukan tanpa harus menunggu sebuah kasus viral. Sejatinya kekerasan merupakan pelanggaran kemanusiaan, maka tidak ada satu pun alasan yang dapat diterima untuk meringankan atau memaafkan segala tindak kekerasan.
Menurut saya tentang komitmen ini menjadi sangat penting jika melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat dari seluruh Indonesia. Sebanyak 17.347 korban merupakan perempuan dan 3.987 adalah laki-laki dengan dominasi korban kelompok usia 13-17 tahun.
Dengan adanya Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tidak hanya menjadi pengingat akan pentingnya menghapus kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga merupakan momen untuk merayakan keberanian perempuan di seluruh dunia yang telah berjuang untuk hak-hak mereka.
Baik di tingkat global maupun di Indonesia, pergerakan keperempuanan telah melalui berbagai fase perjuangan, dari hak pilih, emansipasi sosial, hingga penanggulangan kekerasan berbasis gender. Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, perjuangan perempuan terus berlanjut dengan harapan akan terciptanya dunia yang bebas dari ketimpangan dan ketidakadilan gender. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan