Oleh:
Suryaningsi
Dosen Universitas Mulawarman
Dalam dunia sains, hukum kekekalan energi merupakan prinsip fundamental yang menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, tetapi hanya berubah bentuk. Hukum ini menjadi dasar berbagai kajian dalam fisika dan rekayasa.
Namun, dalam perspektif Islam, terdapat konsep yang serupa tetapi dalam ranah etika dan spiritual, yaitu hukum kekekalan kebaikan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap perbuatan baik tidak akan hilang begitu saja, melainkan akan berbuah kebaikan di dunia maupun akhirat.
Hukum Kekekalan Energi dalam Perspektif Islam
Hukum kekekalan energi secara ilmiah menunjukkan bahwa alam semesta bekerja dengan sistem yang tetap dan seimbang. Prinsip ini sejajar dengan konsep keteraturan ciptaan Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-An’am (6:101):
اِنَّهٗ بَدِيْعُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ اَنّٰى يَكُوْنُ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَمْ تَكُنْ لَّهٗ صَاحِبَةٌ ۖ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Innahu badī‘us-samāwāti wal-arḍ, annā yakụnu lahụ walad, walam takul lahụ ṣāḥibah, wa khalaqa kulla syaiin, wa huwa bikulli syaiin ‘alīm.
"(Dia) Pencipta langit dan bumi. Bagaimana mungkin Dia mempunyai anak, padahal Dia tidak mempunyai istri? Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-An’am: 101).
"Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana mungkin Dia mempunyai anak, padahal Dia tidak mempunyai istri? Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu."
Ayat ini menegaskan keesaan Allah sebagai pencipta segala sesuatu dan menolak anggapan bahwa Allah memiliki anak atau pasangan.
Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta, termasuk energi, merupakan ciptaan Allah dan tunduk pada hukum-hukum-Nya. Islam tidak menolak sains, melainkan memperkuat bahwa hukum alam bekerja dalam kehendak-Nya.
Hukum Kekekalan Kebaikan dalam Islam
Berbeda dengan energi yang tetap dalam bentuk lain, kebaikan dalam Islam diyakini tidak hanya bertahan, tetapi juga bertambah dan memberi dampak luas. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Az-Zalzalah (99:7-8):
اۨنَّ مَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗ ۖ ٧ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ ٨
Fa man ya'mal mitsqāla żarratin khairay yarah. Wa man ya'mal mitsqāla żarratin syarray yarah.
"Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya)." (QS. Az-Zalzalah: 7-8).
Ayat ini menegaskan bahwa sekecil apa pun perbuatan seseorang, baik atau buruk, akan mendapatkan balasannya di akhirat.
Konsep ini diperkuat dalam hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa amal kebaikan tidak akan musnah begitu saja. Sebagai contoh, amal jariyah seperti ilmu yang bermanfaat, sedekah, atau doa anak yang saleh akan terus mengalir pahalanya meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Hadis Riwayat Muslim No. 1631
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang bermanfaat, atau (3) anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim No. 1631)
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang telah meninggal, ada tiga amal yang pahalanya tetap mengalir, yaitu sedekah jariyah (wakaf, donasi berkelanjutan, dll.), ilmu yang bermanfaat (ajaran, tulisan, dll.), dan doa dari anak yang saleh.
Perbandingan Antara Kedua Hukum
Dasar ilmiah dari Hukum Kekekalan Energi yakni berdasarkan prinsip fisika. Sementara Hukum Kekekalan Kebaikan Berdasarkan ajaran Islam. Untuk keberlanjutan, Hukum Kekekalan Energi adalah energi berubah bentuk, tetapi jumlahnya tetap. Sementara Hukum Kekekalan Kebaikan, kebaikan terus berkembang dan menghasilkan pahala.
Contoh Hukum Kekekalan Energi adalah energi kimia berubah menjadi energi kinetik saat seseorang bergerak. Sementara Hukum Kekekalan Kebaikan contohnya sedekah membantu orang lain, yang kemudian membantu orang lain lagi. Dan untuk keberlakuan, Hukum Kekekalan Energi berlaku universal dalam ilmu fisika. Sementara Hukum Kekekalan Kebaikan berlaku dalam kehidupan spiritual dan sosial manusia.
Resonansi Sosial dan Kehidupan
Dalam kehidupan sosial, hukum kekekalan kebaikan mengajarkan bahwa setiap tindakan baik yang dilakukan akan menghasilkan efek domino yang terus berkembang. Islam mendorong umatnya untuk berbuat baik, tidak hanya demi kepentingan diri sendiri tetapi juga demi masyarakat yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan firman Allah, Surah An-Nahl (16:97):
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً ۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Man ‘amila ṣāliḥam min żakarin au unṡā wa huwa mu`minun fa lanuḥyiyannahụ ḥayātan ṭayyibah, wa lanajziyannahum ajrahum bi-aḥsani mā kānụ ya’malụn.
"Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl: 97).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap orang yang beriman dan beramal saleh akan diberikan kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang lebih baik di akhirat.
Sebaliknya, keburukan juga memiliki dampak, tetapi dalam Islam ada konsep tobat yang memungkinkan seseorang untuk menghapus dosa-dosanya dengan perbuatan baik. Allah berfirman, Surah Al-Furqan (25:70):
اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰۤىِٕكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Illā man tāba wa āmana wa ‘amila ‘amalan ṣāliḥā, fa-ulāika yubaddilullāhu sayyiātihim ḥasanāt, wakānallāhu gafụrar raḥīmā.
"Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka akan diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk bertobat. Bagi mereka yang benar-benar bertobat dan berbuat amal saleh, Allah tidak hanya mengampuni dosa-dosa mereka, tetapi juga menggantinya dengan kebaikan.
Konsep hukum kekekalan energi dalam ilmu fisika dan hukum kekekalan kebaikan dalam Islam memiliki kesamaan dalam prinsip keberlanjutan. Energi tidak hilang, hanya berubah bentuk, sedangkan kebaikan tidak musnah, tetapi terus berkembang dan memberikan manfaat di dunia serta pahala di akhirat.
Islam memberikan pandangan lebih luas dengan menawarkan keseimbangan antara hukum sebab-akibat dan kasih sayang Allah yang memungkinkan perbaikan diri melalui amal dan tobat. Oleh karena itu, menanamkan kebiasaan berbuat baik bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki efek jangka panjang yang melampaui kehidupan manusia di dunia.
Kesimpulan
Energi tidak pernah musnah, hanya berubah bentuk; begitu pula kebaikan, ia tak akan hilang, tetapi terus mengalir dan berbuah pahala di dunia dan akhirat. Sebagaimana energi tetap lestari dalam hukum alam, kebaikan tetap abadi dalam hukum Tuhan. Setiap amal baik akan kembali kepada pelakunya dalam bentuk keberkahan.
Kebaikan yang kau tebar tak akan pernah sia-sia, ia akan tumbuh seperti benih yang berlipat ganda. Dalam hukum fisika, energi berubah bentuk tetapi tetap ada. Dalam hukum kehidupan, amal kebaikan berubah menjadi pahala yang kekal di sisi Allah. Setiap kebaikan, sekecil zarrah, akan tetap tercatat dan kembali kepadamu di hari perhitungan.
Seperti energi yang terus berpindah tanpa hilang, begitu pula kebaikan, ia akan terus mengalir dalam kehidupan manusia dan kembali dalam bentuk keberkahan. Hukum alam menjaga keseimbangan energi, sedangkan hukum Allah menjaga keseimbangan kebaikan dan balasannya.
Dalam perspektif Islam, setiap amal baik yang dilakukan tidak akan pernah sia-sia, sebagaimana dalam hukum kekekalan energi yang menyatakan bahwa energi tidak hilang, tetapi hanya berubah bentuk. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan