Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hope and Hype: Dinamika Perdagangan Karbon dalam Perspektif Tata Kelola Daerah

Redaksi KP • Rabu, 9 Juli 2025 | 23:57 WIB
Bambang Soepriyadi
Bambang Soepriyadi

Oleh:

Bambang Soepriyadi

Ketua Pandu Tani Indonesia Kaltim

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim

DALAM upaya memenuhi komitmen global terhadap pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen strategis yang menjangkau level nasional hingga sub-nasional.

Instrumen ini berfungsi tidak hanya sebagai kebijakan lingkungan, tetapi juga sebagai skema ekonomi baru yang diharapkan mampu mendorong transformasi pembangunan menuju ekonomi rendah karbon (low carbon economy).

Melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen melalui usaha sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional.

Dokumen ini tidak hanya merepresentasikan komitmen moral dan politis Indonesia dalam kerangka Paris Agreement, tetapi juga mempertegas pergeseran paradigma pembangunan nasional dari model ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam konteks implementasi kebijakan, Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan teknis di lima sektor utama penyumbang emisi: energi, limbah, proses industri, pertanian, serta kehutanan dan penggunaan lahan. Namun, ketika kebijakan ini dioperasionalkan pada level tapak, ditemukan sejumlah tantangan mendasar, terutama dalam aspek koordinasi antar sektor, harmonisasi regulasi, serta minimnya perangkat hukum yang mendukung operasionalisasi perdagangan karbon di tingkat daerah.

Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi pionir yang telah merespons kebijakan NEK melalui penerbitan Peraturan Gubernur serta pelaksanaan program Result-Based Payment (RBP) melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

Kendati demikian, efektivitas pelaksanaan program ini patut dipertanyakan, mengingat tren deforestasi justru meningkat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan kritis: sejauh mana perdagangan karbon dan skema pembayaran berbasis hasil tersebut benar-benar memberikan kontribusi terhadap pengurangan deforestasi dan degradasi hutan secara nyata?

Situasi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Salah satu penyebab utamanya adalah belum tersedianya dasar hukum dan prosedur teknis perizinan jasa lingkungan karbon di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), terutama kawasan berhutan, gambut, dan mangrove.

Absennya klasifikasi baku seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sektor ini menciptakan bottleneck struktural yang menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta dalam pasar karbon secara legal dan formal.

Dalam kerangka tata kelola iklim subnasional, situasi ini mencerminkan urgensi untuk memperkuat peran institusi seperti Dewan Daerah Perubahan Iklim.

Lembaga ini semestinya memainkan fungsi strategis sebagai simpul koordinasi, fasilitator kebijakan, dan sekaligus pusat keahlian dalam merancang dan mengawal solusi berbasis alam (nature-based solutions) yang berbasis pada kearifan lokal.

Selain itu, Pemerintah Daerah bersama Kementerian dan Lembaga terkait—terutama Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, BKPM, serta Kementerian Investasi—perlu segera menyusun pedoman normatif dan teknis mengenai pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

Inisiatif tersebut menjadi sangat krusial dalam menjembatani kepentingan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya hilirisasi dan peningkatan kemudahan berusaha di sektor strategis, termasuk ekonomi hijau.

Transformasi menuju ekonomi hijau bukan hanya tuntutan moral dalam menghadapi krisis iklim, tetapi juga sebuah keniscayaan ekonomi. Data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur menunjukkan penurunan kontribusi sektor ekstraktif terhadap pendapatan daerah.

Pun ini membuka ruang bagi pengembangan sektor baru yang lebih inklusif, regeneratif, dan berkelanjutan—termasuk perdagangan karbon berbasis lahan yang melibatkan masyarakat, koperasi, dan pelaku usaha lokal.

Akhirnya, perdagangan karbon semestinya tidak hanya dipahami sebagai transaksi finansial berbasis emisi, melainkan sebagai instrumen pembentuk ketahanan masyarakat. Ketahanan dalam aspek pangan, air, energi, dan ekologi akan sangat menentukan kapasitas adaptif suatu komunitas dalam menghadapi krisis iklim di masa mendatang.

Dalam konteks ini, perdagangan karbon harus diletakkan sebagai instrumen untuk membangun intergenerational climate resilience—ketahanan lintas generasi yang menjadi fondasi bagi keberlanjutan masa depan bangsa. (luc/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#Ekonomi Hijau #Perdagangan Karbon #kalimantan timur