Oleh:
Indarka PP
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot.
FENOMENA gugat cerai di pengadilan yang diajukan oleh puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasca menerima SK pengangkatan telah mencuri perhatian publik belakangan ini. Kondisi ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya Kabupaten Cianjur, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Wonogiri.
Ketimpangan Baru
Atas anomali tersebut, sebuah ulasan singkat namun bernas lahir dari Guru Besar UIN Banten, Prof. M. Ishom el-Saha, pada laman daring resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (26 Juli 2025). Ia menyodorkan rumusan masalah: mengapa banyak pasangan yang bertahan dalam keterbatasan, justru berpisah setelah mencapai kehidupan yang dianggap mapan? mengapa stabilitas ekonomi tidak sejalan dengan stabilitas emosional dan relasi?
Pada pokoknya, menurut Prof. Ishom, begitu telah diangkat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, status sosial pun turut berubah, yang disadari atau tidak turut memengaruhi cara pandang terhadap diri sendiri dan pasangannya. Pada titik ini terjadilah sebuah ketimpangan baru, syahdan menimbulkan benih perpisahan antara suami dan istri, baik yang diiringi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus maupun sebatas silent treatment.
Dari sudut pandang hukum, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Mengenai tata caranya, baik para pihak maupun pengadilan itu sendiri harus sama-sama mematuhi ketentuan hukum acara perdata atau hukum formil, salah satunya ialah adanya izin cerai bagi Pegawai Negeri Sipil.
Izin Cerai bagi ASN
Dengan mengabaikan sejenak soal fenomena di atas, sebelumnya harus dipahami bahwa regulasi kita telah memberikan garis perbedaan yang tegas antara PNS dan PPPK. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN terbagi menjadi 2 (dua): PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berdasarkan apa yang tertulis pada Pasal 1, keduanya memanglah dibedakan mulai dari definisi hingga hal-hal turunannya. Dengan demikian demi asas kepastian hukum, PNS dan PPPK tidak dapat semata-mata dipersamakan.
Adapun hal-ihwal perceraian sebagaimana mukadimah, aturan yang masyhur digunakan sebagai payung hukum instansi pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengikat para PNS yang hendak bercerai dengan pasangannya harus memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat (atasan).
Maka cukup bersandar pada undang-undang ASN terbaru yang telah mendiferensiasikan PNS dan PPPK tersebut, semestinya aturan hukum tentang prosedur izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK harus diatur secara jelas pula. Kita cukup mahfum pada rentan tahun 1983 sampai 1990 belum ada istilah PPPK sebagaimana sekarang. PPPK baru lahir circa tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (saat ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023).
Sejauh pengamatan penulis—setidaknya di 3 (tiga) satuan kerja yaitu Pengadilan Agama Mamuju, Pengadilan Agama Semarang, dan Pengadilan Agama Tanah Grogot—izin perceraian PPPK selalu menundukkan pada ketentuan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi demikian menimbulkan keresahan tersendiri dalam hal kepastian hukum. Seolah sejak tahun 2014 sampai dengan saat tulisan ini ditulis pun, kita menumpang pada sebuah hukum yang bukan untuk peruntukannya.
Masifnya keberadaan PPPK kiwari mesti linier dengan segala tetek bengek termasuk aturan cerai bagi mereka. Jika pun para pejabat pusat tidak sempat (baca: sanggup) menerbitkan aturan tersebut—dan faktanya memang begitu—setidaknya para pejabat daerah sedia merespons, seperti yang dilakukan di Kabupaten Wonosobo melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 dan Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021.
Kedua Perbup tersebut merumuskan mekanisme permohonan izin cerai bagi PPPK. Sayangnya, tidak semua kepala daerah (baik gubernur maupun bupati/wali kota) melakukan hal serupa, sehingga mau tidak mau membikin aturan izin cerai bagi PNS langgeng dikiaskan sebagai aturan izin cerai bagi PPPK.
Sisalah Pengadilan
Meski keadaannya demikian, fakta menunjukkan bahwa perceraian yang diajukan para PPPK hilir mudik dan silih berganti. Dari waktu ke waktu yang lain, naluri dan nalari mereka tengah menjalani kehidupan yang mereka anggap mapan dan nyaman. Sisa pengadilan-lah yang berwenang memeriksa perkara perceraian di muka persidangan, dengan memperhatikan serta mempertimbangkan apakah rumah tangga para PPPK itu benar-benar telah pecah (breakdown of marriage) dan tak layak lagi dipertahankan.
Kembali menyadur pendapat Prof. Ishom, bahwa kemapanan rupanya bukan jaminan tunggal keharmonisan. Ia justru menuntut kedewasaan baru, baik sebagai pribadi maupun sebagai sepasang suami istri. Tanpa pembaruan makna dan komunikasi, kata Prof. Ishom (lagi), kemapanan bisa menjadi ruang hampa yang membunuh keintiman. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan