KALTIMPOST.ID, Bagaimana masa depan demokrasi kita jika partai politik (parpol) melakukan rekrutmen dan kaderisasi secara ugal-ugalan? Siapa yang cukup modal dan terkenal, karpet merah untuknya.
Silakan mau dicalonkan di mana dan sebagai apa. Kekuatan uang dan kemasyhuran seolah menjadi satu-satunya pertimbangan parpol dalam menetapkan anggota atau kader yang hendak dicalonkan sebagai pejabat publik.
Persoalan rekam jejak, pengalaman, dan integritas dipikirkan belakangan. Asal sosok tersebut potensial mendongkrak suara parpol, maka tiket emas untuknya. Padahal, prosesnya dalam berkader di parpol tersebut masih seumur jagung.
Terkait hal itu, fungsi parpol dalam menyeleksi pemimpin politik, membuat kebijakan publik, melakukan pendidikan politik, mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan publik, serta menjalankan komunikasi dan partisipasi politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan terhambat.
Sebab, kader yang diusung untuk berkontestasi sedari awal sudah tidak memenuhi kriteria.
Maka wajar jika ada yang beranggapan proses seleksi parpol dalam memilah dan memilih siapa yang layak dicalonkan sebagai pejabat publik itu tidak berorientasi pada kepentingan jangka panjang, yakni kemaslahatan publik.
Rakyat jadi “terpaksa” memilih calon pejabat publik yang sama sekali tidak punya kapasitas. Tentu tidak semua seperti itu.
Tapi kita pun tidak menutup mata bahwa tidak sedikit juga yang “serampangan” dalam menjaring dan menyaring kader yang hendak dicalonkan; entah sebagai calon Bupati, Wali Kota, Gubernur, DPRD, DPD, dan DPR RI.
Ditambah lagi, fakta lainnya yang sukar kita bantah yaitu pengelolaan parpol di negeri ini masih belum sepenuhnya modern. Parpol cenderung dikelola oleh orang-orang kuat atau hanya oleh segelintir elite politik.
Bahkan mengarah pada sistem dinasti. Model anak, menantu, paman, dan istri (AMPI) masih berlaku. Asal ada hubungan kekerabatan, maka dia akan menduduki posisi strategis di parpol.
Asal ada kedekatan dengan ketua umum (ketum), maka bukan hal yang mustahil karier politiknya melesat secepat kilat. Masalah kualitas tidak begitu menjadi pertimbangan.
Lebih lanjut lagi, pengaruh pimpinan parpol dalam proses seleksi dan kandidasi calon-calon legislatif dan eksekutif masih cukup kuat.
Demokrasi di tubuh parpol sendiri seolah diamputasi untuk memenuhi ambisi mereka. Segelintir elite itu bukan hanya membajak demokrasi di tubuh parpol, tapi kemungkinan membajak demokrasi kita secara keseluruhan.
Ketika para elite dari berbagai parpol duduk bersama, maka bukan tidak mungkin yang dibahas adalah apa yang akan didapatkan, kapan waktunya, dan bagaimana caranya. Setelah itu, melebar pembahasannya pada pembagian kue kekuasaan.
Yang lebih miris lagi adalah ketika hubungan patron-klien masih mengakar kuat. Yakni sebuah hubungan tidak setara antara pihak yang lebih superior seperti halnya petinggi parpol dengan anggota parpol, atau pemodal dengan yang dimodali.
Konsekuensi logisnya yakni ketika calon itu terpilih, dia akan mengutamakan parpol dan pemodalnya.
Urusan rakyat tak begitu dihiraukan. Lebih mendahulukan pendukungnya, pemodalnya, dan partainya. Dia merasa berkat jasa parpolnya, kekuasaan berhasil digenggam.
Padahal sejatinya, dia dipilih oleh rakyat. Parpol hanya instrumen kendaraan politik yang mengantarkan ke tahta.
Di sinilah duduk perkara irisan problematik itu mulai bermunculan. Yaitu ketika calon terpilih merasa kekuasaan atau jabatannya bukan sebagai amanah dari rakyat.
Alih-alih parpol dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan dan rekrutmen politik, parpol justru lebih asyik merebut kekuasaan dan kepentingan jangka pendek/sesaat.
Kembali lagi, terkait pola rekrutmen parpol, dalam buku berjudul Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Indonesia, yang disusun oleh Syamsuddin Haris, dkk (2016), dijelaskan bahwa menurut Norris dan Lovenduski (2007), terdapat dua pola rekrutmen parpol, yakni pola vertikal dan pola lateral.
Pola vertikal yaitu rekrutmen yang dilakukan secara hierarki dengan jalur struktural dalam organisasi parpol. Dengan pola tersebut, parpol memiliki kekuasaan untuk menentukan siapa kandidat yang tepat untuk mengisi jabatan publik.
Biasanya, parpol akan memilih kader yang terbukti bekerja untuk parpol sejak lama. Kemampuan politik seseorang menentukan dalam pola vertikal.
Selain itu, proses rekrutmen dalam pola tersebut juga menerapkan kaderisasi yang berjenjang. Artinya, karier politik seseorang didasarkan pada prestasi dan kinerjanya.
Selanjutnya, pola lateral, yakni rekrutmen terbuka kepada semua individu, baik di dalam maupun luar partai. Kader baru dapat masuk menjadi kandidat untuk menantang petahana atau kader-kader senior yang lama berkecimpung di partai.
Pola ini menekankan pada bekerjanya sistem organisasi partai secara demokratis, dengan kekuasaan yang terdesentralisasi.
Dalam pola lateral, orang lama dan baru bisa berkompetisi, orang dalam dan luar partai juga berkesempatan untuk dicalonkan sebagai pejabat publik.
Lalu, bagaimana dengan keadaan di Indonesia? Selaku penulis, saya berpandangan bahwa di negeri ini pola rekrutmen parpol cenderung pada pola lateral.
Proses kaderisasi di parpol tidak begitu menjadi pertimbangan utama untuk menjaring, menyaring, dan menetapkan seseorang untuk dicalonkan.
Bahkan, sudah mengarah pada prinsip: siapa saja yang terkenal dan berdompet tebal, maka layak dicalonkan. Sebab, orang-orang macam itu dinilai membawa “angin segar” bagi partai.
Dengan kata lain, parpol di negeri ini sudah mulai mengesampingkan urusan ideologi parpol, jam terbang dan kematangan dalam berpolitik, karakter, serta kualitas personal dalam proses kandidasi.
Ditambah lagi kepemimpinan oligarki di tubuh parpol dalam menentukan arah dan kebijakan parpol menjadikan proses kandidasi berjalan di tempat atau bahkan mundur ke belakang.
Maka dari itu, lewat catatan ini, saya mendorong parpol di negeri ini agar semakin modern melalui pelembagaan mekanisme demokrasi internal partai yang mapan, transparan, akuntabel, dan memiliki tanggung jawab etik.
Selain itu, saya rasa, parpol juga harus menetapkan dan menerapkan sistem rekrutmen politik yang baku, terbuka, demokratis, dan akuntabel.
Parpol harus memiliki pola rekrutmen dan kaderisasi yang terukur, berjenjang, dan terarah. Tentu dengan tujuan utamanya adalah melahirkan kader-kader visioner, cerdas, dan berintegritas yang siap mengabdi untuk nusa dan bangsa.
Hal itu, hemat saya, wajib menjadi agenda prioritas dalam reformasi setiap parpol di Indonesia. Saya percaya betul bahwa masa depan demokrasi Indonesia juga bergantung pada sejauh mana kualitas kaderisasi parpol.
Untuk memungkasi tulisan ini, izinkan saya kutip sebuah kata bijak dari Martin L. Gross, penulis kritis Amerika Serikat, yang terkenal dengan karyanya A Call for Revolution.
Dia pernah berujar, “Kita hidup di sebuah dunia di mana politik telah mengganti filsafat. Filsafat yang telah tergantikan oleh politik, biasanya akan melahirkan generasi-generasi yang instan, serba ingin jalur cepat, dan politik tidak memiliki spirit kebaikan dan kebajikan. Padahal kebaikan dan kebajikan adalah landasan moralitas politik, dan menjadi tumpuan dalam membangun cita-cita politik kebangsaan yang lebih baik.” (*)
*) Penulis buku Empat Titik Lima Dimensi
Editor : Almasrifah