Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rezim Anti Buku

Redaksi KP • Senin, 29 September 2025 | 08:10 WIB

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK.)

 

KALTIMPOST.ID, Kejahatan terbesar negara adalah saat aparatur pemaksanya (coercive institution) menghukum seseorang karena pikiran-pikirannya. Seseorang tidak bisa dihakimi karena ide dan gagasannya. Menghukum seseorang karena pikirannya, adalah bentuk penghinaan terhadap peradaban, dan pelecehan terhadap ilmu pengetahuan.

Namun anehnya, belakangan ini aparat kepolisian begitu gemar menjadikan buku sebagai barang bukti. Dalam operasi penangkapan dan penahanan besar-besaran pasca demonstrasi 25-29 Agustus 2025 silam, buku-buku juga turut disita. Bahkan dipamerkan dalam etalase barang bukti aparat kepolisian. Pertanyaannya, apakah aparat kepolisian membaca dan paham dengan isi buku-buku tersebut? Jika tidak, darimana datangnya vonis terhadap buku itu?

Penyitaan buku-buku terjadi di berbagai tempat. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyita buku-buku saat penggeledahan kantor Lokataru. Di Jawa Timur, buku-buku disita dari massa aksi dan dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan saat gelombang aksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Di Jawa Barat, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, turut menyita puluhan buku-buku saat menangkap 26 orang massa aksi pasca demo Agustus. T

erakhir, aparat kepolisian juga melalukan penyitaan sejumlah buku dalam penangkapan seorang aktivis literasi berinisial FZ di Kediri. FZ merupakan pegiat literasi asal Kediri, yang ditangkap karena dituduh berkaitan dengan kerusuhan di Bandung, Jawa Barat. Rentetan penyitaan ini mengonfirmasi wajah asli rezim yang anti buku.

Anti Buku

Di masa kekuasaan orde baru, pelarangan dan penyitaan buku menjadi hal yang jamak kita temui. Buku disita dan dilarang atas nama ketertiban umum. Kuping kekuasaan terlalu tipis melihat pikiran-pikiran kritis yang diabadikan dalam sebuah buku.

Stigma kiri, komunis, mengganggu ketertiban umum, berbahaya bagi keamanan seringkali dialamatkan kepada buku-buku yang beredar. Kekuasaan melalui jaksa agung, menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (UU Nomor 4/PNPS/1963), sebagai alat untuk menertibkan buku-buku yang dianggap berbahaya bagi kekuasaan.

UU Nomor 4/PNPS/1963 ini memberikan otoritas penuh kepada jaksa agung untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Beleid ini menggunakan tafsir subjektif kekuasaan untuk melakukan “pelebelan” terhadap produksi buku-buku yang tidak disukai oleh kekuasaan.

Bahayanya berlipat, tidak hanya membunuh pikiran tapi juga menghakimi tanpa membaca dan memahami isinya. Bayangkan, negara menghakimi pikiran seseorang yang dituangkan dalam buku, tanpa membacanya sama sekali. Negara telah mempertontonkan betapa buruknya cara kita menghargai peradaban yang dimanifestasikan dalam buku.

Pasca reformasi, UU Nomor 4/PNPS/1963 masih terus digunakan untuk menyasar buku-buku yang tidak disenangi oleh kekuasaan. Pada tahun 2009, kejaksaan agung lagi-lagi menggunakan beleid tersebut untuk melarang perederan 5 judul buku, salah satunya karya John Roosa yang berjudul “Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto”.

Sebagai wujud protes dan perlawanan terhadap pelarangan tersebut, John Roosa pada akhirnya membebaskan buku tersebut diakses secara gratis oleh siapa saja dalam bentuk e-book. Beleid ini pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. MK berpendapat bahwa pelarangan dan penyitaan tanpa proses pengadilan, merupakan tindakan yang tidak sejalan konstitusi.

Wajah Rezim

Lantas mengapa penyitaan buku-buku ini tetap terjadi kendati MK telah menyatakan UU Nomor 4/PNPS/1963 tersebut inkonstitusional? Pasca putusan MK, beleid ini kehilangan pijakan untuk dijadikan dasar menyita buku. Ada berapa faktor yang memengaruhi, antara lain; pertama, politisasi penegakan hukum (politicization of law enforcement). Dalam bahasa populer, hal ini juga sering kita sebut sebagai bentuk “kriminalisasi”.

Sederhananya, seseorang yang tidak layak menjadi seolah-olah layak diproses secara hukum. Umumnya, situasi kriminalisasi semacam ini terjadi akibat adanya kepentingan kekuasaan untuk menjaga stabilitas keamanan. Dalam konteks ini, karena tuduhan terhadap para demonstran tidak kuat, maka buku dijadikan kambing hitam.

Buku di-skema-kan seolah-olah menjadi inspirasi bagi seseorang untuk menghasut dan melakukan aksi vandalisme. Kedua, budaya literasi yang buruk dikalangan aparat kepolisian. UNESCO memang pernah menyebut jika minat membaca orang Indonesia begitu rendah.

Indeks minat baca masyarakat Indonesia hanya diangka 0,001 persen atau dari 1.000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca. Mungkin data ini adalah bahan refleksi yang patut dijadikan sebagai oto kritik bagi budaya literasi kita semua.

Namun yang tidak bisa kita terima, buruknya budaya literasi ini justru terjadi di lingkungan criminal justice system kita. Ruang dimana kebebasan dan hak asasi kita dipertaruhkan. Cara represif negara yang mengancam kehidupan kita. Bagaimana mungkin aparat kepolisian menjadikan buku, yang bahkan tidak pernah dibacanya sama sekali, sebagai barang bukti kejahatan?

Ketiga, sikap permisif kekuasaan. Rezim hari ini seolah melegitimasi tindakan aparat kepolisian dalam menyita buku-buku para demonstran ini sebagai barang bukti. Padahal jika rezim hari ini merasa bahwa buku adalah mahkota peradaban, maka seharusnya rezim memberikan public address atau sikap terbuka di hadapan rakyat banyak, bahwa seseorang tidak boleh dihukum karena ide, pikiran dan gagasan-gasasannya.

Oleh karena itu, aparat kepolisian tidak boleh menjadi buku sebagai barang bukti kejahatan. Jika rezim tetap diam dan permisif terhadap aksi penyitaan buku yang dilakukan oleh aparat kepolisian, maka rezim hari ini tiada lain dan tiada bukan, adalah rezim anti buku. Rezim yang malas membaca berarti rezim yang menghalangi peradaban bertumbuh dengan baik. 

Mengutip Victor Marie Hugo, penulis berkebangsaan Perancis, “Belajar membaca berarti menyalakan api; setiap suku kata yang dieja adalah percikan”. Mari teruskan nyalakan api dalam buku, jangan memadamkannya!! (*)

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#penangkapan #kepolisian #Herdiansyah Hamzah #Rezim