Oleh: I Kadek Sudiarsana
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
KALTIMPOST.ID- Vonis yang menjerat 11 (sebelas) masyarakat adat Maba Sangaji dikecam keras kalangan publik. Pasalnya, ke sebelas masyarakat adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara divonis oleh Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepaluan, karena mepertahankan tanah leluhur dan memprotes aktivitas pertambangan nikel khususnya.
Padahal, masyarakat adat Maba melakukan protes tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat adat, menjaga sumber air, dan lingkungan di tengah gempuran aktivitas ekstraktif. Amnesty Internasional dan berbagai lembaga yang berfokus pada isu lingkungan menyuarakan agar masyarakat adat Maba dibebaskan tanpa syarat dari segala bentuk hukuman dan tuduhan pidana.
Potret vonis yang dijatuhkan kepada 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji membawa kita lebih jauh untuk merenungi tentang hukum dan keadilan itu sendiri, apakah pengenaan pidana tersebut sudah menghadirkan keadilan substantif itu sendiri ? Pada satu sisi masyarakat adat Sangaji yang berupa untuk mempertahankan ruang hidup dan kualitas lingkungan mereka yang sudah mulai mengalami kerusakan.
Potret mempertahankan ruang hidup juga dilakukan masyarakat adat di Kaladan, Kalimantan Tengah sebagaimana didokumentasikan oleg Working Group ICCAs Indonesia. Sebuah kelompok kerja yang mempromosikan dan melindungi area konservasi dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal menyebutkan bahwa masyarakat Kaladan berupaya berjuang mempertahankan tanah-tanah dari gempuran upaya perluasan perusahaan perkebunan sawit misalnya. Masyarakat menuntut bukan saja menginginkan handil saja, melainkan juga hutan dan isinya.
Impotensi Hukum
Persoalan merebut ruang hidup di tengah gempuran aktivitas tambang juga dialami oleh masyarakat Kalimantan Timur. Sebagai contoh Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara sebagaimana dikutip media iniborneo.com bahwa masyarakat Desa Sumber Sari sudah tidak berdaya untuk berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari potensi kerusakan lingkungan.
Bahkan masyarakat memandang itu bagian mimpi buruk, sebab pertambangan yang ada di kediaman mereka mengancam sektor pertanian dan perikanan di Sumbersari. Ruang hidup di wilayah Sumber Sari berwujud aliran sungai jernih tempat ikan berkembang biak, dan hamparan sawah seluas 1.416 hektar yang telah ditetapkan sebagai lumbung pangan kabupaten. Namun, kanvas itu terkoyak, sungai menjadi asam, ikan-ikan mati, dan lahan pertanian produktif berada di bawah ancaman eksistensial dari kepungan tambang batu bara terlebih tambang ilegal.
Pada sisi lain, misalnya Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat laju kehilangan hutan periode 2013-2017 mencapai rata-rata 1,47 juta hektar/tahun. Tren hilangnya tutupan hutan, yang biasanya tertinggi terjadi di Kalimantan dan Sumatera, akan bergeser ke arah Indonesia Timur yang diproyesikan akan meningkat pada periode 2017-2034. Di hadapan kerusakan yang begitu nyata bahkan kehilangan hutan yang memiliki peran vital, pertanyaan fundamental yang harus kita ajukan adalah: di mana negara?
Kehadiran negara dinantikan doleh masyarakat agar berdiri tegak di posisi masyarakat khususnya masyarakat adat yang memperjuangkan dan bertahan untuk merebut ruang hidup mereka. Sayangnya dalam hal ini pun, pemerintah daerah juga dibuat tidak berdaya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebab seluruh kewenangan perizinan dan pengawasan ditarik dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Akibatnya, institusi pemerintah yang secara geografis paling dekat dengan lokasi kejahatan justru menjadi impoten secara hukum. Adanya kekosongan kekosongan tata kelola (governance void) pasca-sentralisasi kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan tersebut menjadikan polemik pada sektor ekstraktif semakin runyam, bahkan berpotensi menjadi ancaman serius adanya perampasan sumber kehidupan rakyat (agraria dan sumber daya alam).
Terpusatnya kewenangan dalam UU Minerba baru berakibat pada kondisi dimana pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam, dilumpuhkan secara hukum, sementara masyarakat yang menjadi korban justru dihadapkan pada birokrasi yang rumit. Sementara itu, ketika terjadi pengaduan ke pemerintah daerah, dalih “tidak memiliki kewenangan” akan menjadi senjata utama.
Sumber Penghidupan
Mengutip pedoman hidup masyarakat Dayak Meratus bahwa “Alam bukan untuk dikuasai atau dihancurkan tetapi justru manusia yang harusnya menempatkan diri sebagai salah satu komponen alam”. Ruang hidup bukanlah sekadar entitas geografis semata, melainkan sebagai jalinan memori, sumber penghidupan, dan kanvas masa depan bagi masyarakat dalam melangsungkan kehidupan yang layak. Ruang hidup sebagai cerminan dari implementasi hak asasi manusia (HAM), dimana HAM tidak akan pernah dapat dinikmati tanpa lingkungan yang aman, bersih, dan sehat serta tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Konsepsi filosofis dari pengelolaan sumber daya alam sebagaimana termaktub pada Konstitusi Pasal 33 (3) UUD 1945 yang telah mengatur distribusi dan pengelolaan sumber daya alam dalam frase “kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, direnungkan kembali agar tidak menjadi slogan semata. Kisah pilu dari Desa Sumber Sari atau Kaladan hanyalah salah satu potret kecil dari sebuah krisis ekologis dan sosial yang membara di Kalimantan khususnya Kalimantan Timur.
Mempertahankan ruang hidup adalah perjuangan untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan masa depan mereka. Ini bukan gerakan anti-pembangunan, melainkan sebuah gugatan terhadap model pembangunan atau pemanfaatan sumber daya alam yang menempatkan ekstraksi sumber daya di atas keberlanjutan ekologis dan martabat manusia intra generasi dan antar generasi.
Pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam diharapkan bernafaskan keadilan ekologis. Namun pada sisi lain, ketika terdapat masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka kerap mendapatkan ancaman dengan dalil bahwa “merintangi atau mengganggu” kegiatan usaha pertambangan misalnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 162 UU Minerba.
Penulis menilai bahwa perlu dilakukan revisi terhadap pasal a quo, sebab pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang efektif untuk membungkam aksi protes masyarakat khususnya masyarakat adat ataupun aktivis lingkungan yang berjuang untuk “mempertahankan ruang hidup” mereka. (*)
Editor : Muhammad Rizki