Oleh:
Nicko Herlambang
Mahasiswa S-3 Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
KEBIJAKAN Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, jika dianalisis melalui lensa teori kepemimpinan dan inovasi kebijakan, merepresentasikan sebuah paradoks.
Alih-alih menjadi sebuah policy innovation yang konstruktif, skema itu justru bisa dikategorikan sebagai disruptive innovation yang berdampak negatif, karena mengganggu tatanan dan prinsip-prinsip dasar desentralisasi fiskal yang telah dibangun.
Tulisan ini hendak membedah kegagalan kepemimpinan kebijakan (policy leadership) dan inovasi yang terkandung di dalamnya.
Analisis Akar Masalah: Kegagalan Systemic Leadership dan Policy Feedback
Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan konsekuensi dari kegagalan systemic leadership dalam mengelola hubungan keuangan pusat-daerah.
Kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang mendahuluinya merupakan sebuah bentuk keputusan yang sentralistik.
Daripada menguatkan kapasitas fiskal daerah --sebuah esensi dari kepemimpinan yang memberdayakan-- kebijakan itu justru menciptakan systemic shock.
Skema pinjaman yang kemudian ditawarkan merupakan bentuk policy feedback yang keliru.
Ia bukan memperbaiki sistem, melainkan justru mengabadikan ketergantungan (dependency loop) dengan mengenakan biaya transaksi (bunga) atas ketidakseimbangan yang diciptakan oleh pusat sendiri.
Pelanggaran Prinsip Collaborative Governance dan Desentralisasi
Dari perspektif tata kelola kolaboratif (collaborative governance), skema ini merupakan kemunduran.
Semangat otonomi daerah dan desentralisasi seharusnya dibangun di atas fondasi kemitraan dan ko-kreasi antara pusat dan daerah.
Kebijakan pinjaman ini justru mengubah hubungan kemitraan menjadi hubungan kreditur-debitur.
Hal itu secara fundamental melanggar prinsip collaborative innovation dalam pemerintahan.
Di mana solusi seharusnya dirancang bersama untuk memperkuat ekosistem fiskal nasional secara keseluruhan, bukan menjadikan satu pihak sebagai pihak yang “harus berutang” untuk menutupi haknya yang dipotong.
Inovasi kebijakan sejati seharusnya mendorong daerah menjadi policy entrepreneur yang mandiri. Bukan subjek yang pasif dan tergantung pada skema bailout pusat.
Risiko Moral Hazard dan Pelemahan Accountability Leadership
Skema ini mengandung risiko moral hazard yang tinggi, yang mencerminkan kegagalan dalam membangun akuntabilitas vertikal dan horizontal.
- Bagi Pemerintah Pusat: Kebijakan ini menciptakan perverse incentive. Di mana pusat dapat merasa legitimasi untuk melakukan pemotongan TKD secara lebih leluasa karena telah menyediakan “jalan keluar" semu. Ini adalah bentuk pelemahan accountability leadership di level nasional.
- Bagi Pemerintah Daerah: Kepemimpinan daerah diuji dengan adanya opsi pinjaman ini. Daerah dengan kapasitas kepemimpinan dan inovasi anggaran yang rendah akan tergoda untuk memanfaatkan pinjaman bagi proyek-proyek yang tidak produktif, mengorbankan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Kewajiban membayar cicilan akan menggerus anggaran untuk layanan publik esensial, yang merupakan indikator kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas.
Rekomendasi Kebijakan Berbasis Perspektif Kepemimpinan dan Inovasi
Daripada merancang kebijakan yang reaktif dan sentralistik, diperlukan pendekatan kepemimpinan kebijakan yang transformatif dan inovatif.
- Menguatkan Policy Capacity dan Fiscal Innovation Daerah: Inovasi seharusnya diarahkan pada penguatan kapasitas daerah dalam menggali pendapatan asli daerah (PAD) yang inovatif dan berkelanjutan. Pemerintah Pusat harus berperan sebagai enabler dan facilitator, bukan sebagai rentenir.
- Menerapkan Performance-Based Grant Alih-Alih Pinjaman: Skema hibah yang terikat kinerja (performance-based grant) untuk kebutuhan tertentu yang mendesak dan strategis akan lebih sejalan dengan semangat kolaboratif dan mendorong akuntabilitas hasil (outcome-based accountability).
- Memperkuat Collaborative Governance Platform: Membangun platform dialog dan koordinasi fiskal yang permanen antara pusat dan daerah untuk merancang solusi bersama, bukan sekadar memindahkan masalah melalui mekanisme pinjaman.
- Menerapkan Prinsip Sunset Clause dan Evaluasi Berkelanjutan: Jika skema pinjaman harus diterapkan, ia harus dilengkapi dengan sunset clause (batas waktu berlaku) dan mekanisme evaluasi yang ketat untuk mencegahnya menjadi kebijakan permanen yang melanggengkan ketergantungan.
Kesimpulan: Perlunya Transformative Leadership dalam Kebijakan Fiskal
Skema pinjaman daerah ke pusat ini, dalam analisis akhir, bukanlah sebuah inovasi kebijakan, melainkan sebuah langkah regresif yang mencerminkan absennya kepemimpinan transformatif dalam tata kelola fiskal Indonesia.
Kebijakan ini gagal melihat akar masalah sistemik dan justru memperdalam disfungsi dalam hubungan pusat-daerah.
Sebagai calon doktor dalam bidang kepemimpinan dan inovasi kebijakan, saya menilai bahwa solusi jangka panjang terletak pada kemampuan pemerintah pusat untuk memimpin dengan visi yang memberdayakan, mendorong inovasi fiskal di tingkat daerah, dan membangun tata kelola yang kolaboratif.
Tanpa pergeseran paradigma dari kepemimpinan yang sentralistik menuju kepemimpinan yang melayani (servant leadership) dan memfasilitasi (facilitative leadership) dalam kebijakan publik, skema-skema semacam ini hanya akan menjadi policy trap yang memperparah patologi dalam tubuh fiskal bangsa. (rd)
Editor : Romdani.