Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK
KALTIMPOST.ID- Salah seorang pengurus partai politik berinisial JM diangkat menjadi komisaris PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Komisaris perusahaan yang merupakan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ini, resmi dijabat oleh JM melalui RUPS Luar Biasa.
JM sendiri diketahui merupakan ketua DPD Partai NasDem Kota Bontang. Meski diakui JM jika ia sudah mengundurkan diri sebagai ketua DPD Partai Nasdem Kota Bontang, namun situasi ini tidak bisa menutupi fakta adanya upaya politisasi terhadap BUMD. Pertanyaannya adalah, apakah boleh kader partai politik menjadi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Ataukah hanya diharamkan bagi “pengurus”, namun dihalalkan bagi “anggota biasa” partai politik?
Alasan apa keduanya mesti dibedakan, padahal sama-sama berpotensi konflik kepentingan dan mempengaruhi kendali BUMD? Jikalaupun seseorang meletakkan posisi-nya sebagai pengurus Partai Politik, apakah ia serta merta disebut “layak” untuk memegang jabatan sebagai pimpinan BUMD? Banyak kepala daerah yang “gagal paham” dan terus permisif terhadap kader-kader, terutama pengurus partai politik, yang memimpin BUMD.
Politisasi
Obrolan warung kopi tentang fenomena BUMD yang dikuasai dan dikendalikan oleh para elite politik, bukanlah isapan jempol belaka. Publik menduga, BUMD dijadikan sebagai “suaka” atau tempat penampungan kader-kader partai politik, tim sukses, ataupun keluarga dekat penguasa. Pada dasarnya, BUMD harus dijauhkan dari genealogi politik kekuasaan.
BUMD harus dijalankan secara profesional berdasarkan prinsip meritrokrasi, yakni kepemimpinan yang bersandar pada kemampuan dan kompetensi seseorang, bukan atas dasar utang piutang politik. Hal ini sejalan dengan norma Pasal 38 huruf k Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD), yang menyebutkan bahwa “untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, yang bersangkutan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”.
Dan ketentuan ini juga berlaku sama untuk anggota direksi BUMD, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 huruf l PP BUMD tersebut. Bahkan tidak hanya pimpinan, termasuk pegawai BUMD juga dilarang menjadi pengurus Partai Politik (lihat ketentuan Pasal 78 PP BUMD).
Oleh karena itu, BUMD harus dijauhkan dari tendensi dan kepentingan politik. Bukan hanya bagi mereka yang pengurus, tapi juga termasuk anggota partai politik. Jadi meski secara normatif yang dilarang adalah pengurus, tapi secara prinsip hal ini juga berlaku bagi anggota biasa. Kecuali setelah melewati masa jeda (cooling down), yang biasanya 5 tahun sejak saat ia mengundurkan diri dari partai politik.
Dan larangan ini juga berlaku bagi anggota tim sukse maupun keluarga penguasa. Setidaknya terdapat 2 alasan mendasar mengapa BUMD harus dijauhkan dari kader-kader Partai Politik, tim sukses, ataupun keluarga dekat penguasa.
Pertama, konflik kepentingan. Dalam pengambilan keputusan-keputusan, akan terjadi benturan kepentingan yang kuat antara BUMD dengan pimpinan-pimpinannya yang berasal dari Partai Politik, tim sukses, maupun keluarga penguasa.
Selain tidak menyehatkan BUMD, hal ini juga berjarak 1 sentimeter dari tindak pidana korupsi. Kedua, kooptasi BUMD. Menurut Philip Selznick, kooptasi adalah proses menyerap unsur-unsur baru ke dalam kepemimpinan atau struktur penentu kebijakan suatu organisasi.
Jadi sederhananya menurut penulis, kooptasi merupakan upaya untuk mengambil alih suatu organisasi dengan menempatkan orang-orang tertentu dalam rangka mengendalikan kebijakan organisasi sepenuhnya . Praktek semacam ini yang sekarang tengah terjadi di BUMD.
Sapi Perah
Jika kita terus permisif terhadap pimpinan-pimpinan BUMD yang dijabat oleh kader-kader Partai Politik, tim sukses, ataupun keluarga dekat kekuasaan, maka yakin saja BUMD pada akhirnya hanya akan jadi “bancakan” alias “sapi perah” bagi para elit politik. Kita tidak bisa dibodohi dalam melihat intensi atau motif penempatan orang-orang yang memiliki genus politik kekuasaan ke dalam BUMD.
Umumnya, alasan utamanya ada 2. Pertama, sebagai bentuk politik balas jasa. Semacam politik transaksional, dimana pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) biasanya memberikan hadiah berupa pos jabatan, termasuk di dalam BUMD. Fenomena ini seringkali kita temui, dimana pemenang Pilkada “memberi makan” partai politik maupun tim sukses pendukung-nya dengan jabatan tertentu, termasuk di BUMD.
Kedua, pembiayaan politik. Hal ini juga seringkali disebut sebagai “bancakan”, dimana para elit politik menjadi BUMD sebagai sapi perah untuk mendapatkan modal pembiayaan politik sebesar-besarnya. Tidak hanya Partai Politik dan tim sukses pendukung, namun juga berkelindan dengan penempatan keluarga dekat di BUMD.
Situasi ini membuat BUMD semakin rentan. Tidak hanya praktek “tidak sehat” yang jauh dari prinsip meritokrasi, tapi juga membuat BUMD rawan dengan tindak pidana korupsi. Di provinsi Kalimantan Timur sendiri, praktek culas yang berujung pada tindak pidana korupsi, cenderung semakin masif.
Sebut saja kasus korupsi penyertaan modal perusda PT. Migas Mandiri Pratama (MMPKT), kasus PT. Ketenagalistrikan Kaltim (Perseroda) atau PT. Listrik Kaltim berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016–2019, PT. Aneka Usaha Jasa (AUJ) Bontang, hingga kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perusda BKS) periode 2017–2020 yang hingga saat ini masih dalam proses hukum.
Kejaksaan Tinggi Kaltim sendiri mencatat Nilai kerugian negara yang berhasil mereka amankan mencapai Rp. 20 miliar lebih yang berasal dari penanganan 14 perkara korupsi BUMD yang telah masuk tahap penyidikan di tahun 2024. Jika genus politik kekuasaan tidak bisa kita jauhkan, maka BUMD akan terus jadi sapi perah bagi para elit politik, dan perkara korupsi hanya tinggal menunggu waktu saja! (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki