Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK.
KALTIMPOST.ID- Di masa awal reformasi, kata “nepotisme” selalu disandingkan dengan diksi “korupsi” dan “kolusi”. Sehingga kita seringkali menyebut ketiga istilah tersebut dalam satu tarikan nafas, yakni korupsi, kolusi, dan nepotisme alias “KKN”.
Ketiganya seperti bersaudara, tetapi dengan makna intrinsik yang berbeda. Namun sayang, dalam perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam sistem penyelenggaraan negara, publik lebih sering disuguhkan diksi “korupsi” dibanding dua saudaranya yang lain. Ada kesan seolah-olah hanya korupsi yang dianggap bermasalah secara hukum, sementara nepotisme dan kolusi lebih ditempatkan ke soal etika penyelenggara negara (ethics of government).
Cara pandang semacam ini jelas sangat berbahaya, sebab cenderung “permisif” terhadap tindakan nepotisme dan kolusi. Padahal, baik korupsi, kolusi, dan nepotisme, memiliki derajat kejahatan yang sama.
Nepotisme
Secara etimologi, kata nepotisme berasal dari bahasa Latin “nepos”, yang berarti keponakan atau cucu. Namun dalam referensi yang berbeda, kata nepotisme sendiri disaring dari asal usul yang beragam. Menurut Online Etymology Dictionary, nepotisme merupakan “favoritisme yang ditunjukkan kepada kerabat, terutama dalam pengangkatan jabatan tinggi,” 1660-an, dari bahasa Prancis népotisme (1650-an), dari bahasa Italia nepotismo, dari nepote “keponakan,” dari bahasa latin nepotem (nominatif nepos) “cucu, keponakan”.
Awalnya, praktik pemberian hak istimewa kepada "keponakan" seorang paus yang merupakan eufemisme untuk putra kandungnya . Menurut Black Law Dictionary, nepotisme merupakan “Pemberian bantuan resmi kepada kerabat, terutama dalam perekrutan. (Kasus: Pejabat dan Pegawai Negeri)”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme merupakan perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Sedangkan dalam cambridge dictionary, nepotisme didefinisikan sebagai, “tindakan menggunakan kekuatan atau pengaruh Anda untuk mendapatkan pekerjaan yang baik atau keuntungan yang tidak adil bagi anggota keluarga Anda sendiri” .
Di Indonesia, istilah nepotisme dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (UU 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN). Dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU a quo, disebutkan bahwa, “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
Dengan demikian, penyelenggara negara haram hukumnya melakukan nepotisme. Lantas siapa yang dimaksud penyelenggara negara itu? Penyelenggara megara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Penyelenggara negara terdiri dari pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Daya Rusak
Praktek nepotisme, sudah bukan sekedar wilayah etik semata. Tapi sudah menjadi kejahatan serius yang berkonsekuensi pidana. Bahkan dalam ketentuan Pasal 22 UU 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, menyebutkan secara eksplisit bahwa, “Setiap Penyelenggara negara atau anggota komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar”.
Nepotisme memiliki bahaya dan dan daya rusak yang besar terhadap tatanan penyelenggaraan negara kita, terutama dalam hal tata kelola pemerintahan. Daya rusak tersebut. Pertama, nepotisme membunuh sistem merit yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Dalam penjelasan Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dijelaskan bahwa, “prinsip meritokrasi” adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Kedua, membunuh hak dasar warga negara untuk diperlalukan sama dalam pemerintahan. Hal ini sebagaimana mandatori konstitusi, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dalam UU ASN, setidaknya terdapat 2 prinsip yang dilanggar oleh tindakan nepotisme ini. Yakni prinsip non-diskriminatif, adalah penyelenggaraan Manajemen ASN tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Lalu prinsip asas keadilan dan kesetaraan, adalah pengaturan penyelenggaraan manajemen ASN mencerminkan rasa keadilan dan kesempatan yang sama dalam fungsi dan peran sebagai pegawai ASN. Jika suatu rezim pemerintahan, menggunakan pendekatan nepotisme dalam menjalankan tata kelola pemerintahannya, maka jelas ia hanya akan merusak prinsip meritokrasi yang kita selalu kampanyenyakan hingga mulut berbusa. Dan nepotisme tidak melahirkan apa-apa, selain kekuasaan yang tiran! (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki