KALTIMPOST.ID, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang disiarkan channel YouTube Kemendikdasmen, Rabu (12/11), menyatakan bahwa banyak anak muda saat ini menjadi korban dan bahkan pelaku kekerasan digital.
Menurut Mu’ti, maraknya perundungan di dunia maya berdampak besar terhadap kondisi psikologis dan mental anak.
Bermula dari penuturannya tersebut, saya tergerak untuk sedikit mengupas dan membahas terkait perundungan di dunia maya.
Saya memandang, persoalan ini, juga menyangkut bagaimana wajah generasi muda kita saat ini dan nanti akan seperti apa.
Masifnya perundungan, baik dunia nyata maupun maya, menunjukkan bahwa ada pekerjaan rumah (PR) yang mesti menjadi perhatian kita. PR yang bukan sekadar untuk didiskusikan, tapi ditelisik, dianalisis, dan dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Sebab, sekali lagi, ini menyangkut bagaimana mentalitas dan kepribadian anak-anak muda kita.
Sudah teramat sering, kita sendiri menyaksikan secara langsung ataupun membaca dan menonton berita terkait aksi penghinaan di ruang maya yang berujung kekerasan fisik, bahkan hingga ada yang meregang nyawa. Terutama kaum muda, entah itu Gen X, Y, Z, ataupun Alpha sekalipun, pastinya memiliki potensi yang sama, untuk menjadi pelaku perundungan di ruang maya. Kenyataan seperti itu, rasa-rasanya sukar untuk dibantah.
Betapa mudahnya sebagian anak-anak muda kita melontarkan hinaan, ejekan, dan fitnah kepada orang lain atau kelompok tertentu.
Apapun alasannya, kita tidak bisa membenarkannya. Sebab, selain melanggar norma agama, perilaku tersebut bersebrangan dengan norma hukum dan sosial tentunya.
Dan perundungan di dunia digital sendiri sebenarnya tidak sebatas pada mengejek atau mengolok-olok orang lain. Perundungan memiliki beberapa bentuk.
Asalnaije dkk., (2024) mengungkapkan beberapa bentuk perundungan di dunia maya atau istilah lainnya cyberbullying.
Di antaranya: flaming (perang kata yang kasar dan emosional di ruang publik), harassment (pengiriman pesan menyakitkan atau mengancam secara berulang), denigration (penyebaran informasi palsu untuk merusak reputasi orang lain), impersonation (menyamar menjadi orang lain untuk menyebarkan konten negatif), outing and trickery (membocorkan informasi pribadi atau rahasia secara publik), dan exclusion (mengucilkan seseorang dari grup atau komunitas daring).
Bentuk-bentuk tersebut tidak berdiri sendiri. Namun sering kali berkaitan dan terjadi secara simultan.
Kemudian, untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi cyberbullying, izinkan saya mengutip teori Online Disinhibition Effect (ODE) yang dikembangkan oleh John Suler (2004).
Teori tersebut membeberkan bagaimana perilaku individu di dunia maya dapat berbeda secara signifikan dengan perilakunya di dunia nyata.
Dalam konteks ODE, dijelaskan bahwa individu cenderung kehilangan kendali diri dan mengekspresikan diri secara lebih ekstrem karena beberapa faktor psikologis khas ruang digital, seperti anonimitas, invisibilitas, asinkronisitas, dan imajinasi disasosiatif.
Baiklah, pelan-pelan saya akan mencoba mengurainya berdasarkan analisis dan pemahaman saya. Pertama, anonimitas, yaitu kemampuan seseorang menyembunyikan identitas aslinya saat berselancar di dunia maya.
Anonimitas ini bisa berupa penggunaan akun palsu, baik ketika memposting teks, gambar, dan video di medsos, ataupun melontarkan komentar di beranda dan kolom komentar postingan orang lain.
Anonimitas, menurut pandangan saya, bisa mendorong seseorang untuk melontarkan kebencian, ejekan, fitnah, dan kata-kata kasar lainnya. Lewat akun palsu, seseorang akan merasa lebih bebas, aman, dan leluasa untuk mengintimidasi atau memojokkan orang lain. Tentu saja saja tanpa harus merasa bersalah dan bertangung jawab.
Kedua, invisibilitas, yaitu ketidaknampakan. Maksudnya, pelaku kejahatan di ruang maya, merasa tidak harus berhadapan langsung dengan korbannya. Sehingga, dia akan lebih berani untuk memojokkan dan bahkan menghancurkan nama baik orang lain.
Sebab, sekali lagi, pelaku merasa atas tindakan yang dinilainya tidak berakibat secara langsung terhadap dirinya.
Ketiga, asinkronisitas atau ketidaksinkronan, yaitu adanya jeda waktu dalam interaksi atau komunikasi daring yang memungkinkan setiap pengguna menanggapi kapan saja mereka mau, tanpa adanya tekanan untuk segera merespons.
Dalam konteks perundungan di ruang maya, mengandung maksud bahwa setiap pelaku memiliki ruang dan waktu untuk merangkai atau menyusun kata, kalimat, atau cerita yang mengintimidasi korban tanpa harus menyaksikan reaksi korban.
Terkait hal itu, pelaku akan merasa lepas dari dampak emosional yang ditimbulkan dari perbuatannya, sehingga, minim untuk berempati dan apalagi bersimpati terhadap korban.
Semua itu karena memang pelaku tidak menyaksikan langsung ekspresi kecewa, marah, takut, frustrasi, dan bahkan depresi yang dialami korban.
Keempat, imajinasi disasosiatif, maksudnya pelaku perundungan beranggapan bahwa perbuatannya di ruang digital tidak berkaitan dengan keberadaan dirinya di ruang nyata.
Seperti dalam pandangan Suler, pelaku menganggap biasa-biasa saja atas aksi perundungannya tersebut sebab merasa identitas daring berbeda dengan identitas nyata, kehidupan di jagad maya berbeda dengan kehidupan di dunia nyata.
Mereka, para pelaku tersebut, beranggapan ruang maya sebatas ruang fiksi, seperti permainan dan hiburan.
Demikian pula dengan pandangan saya bahwa pelaku tersebut merasa tindakannya tidak perlu mengacu pada kerangka nilai dan norma tertentu.
Dianggapnya, aksi pelecehan, penghinaan, penyebaran aib, dan sejenisnya di ruang digital bukan sebagai kejahatan atau pelanggaran serius. Dalam hal ini, standar moral akan menjadi samar dan bahkan kabur.
Padahal, pemerintah sendiri sudah jelas mengatur aksi perundungan di dunia maya memiliki konsekuensi pidana. Salah satunya yakni seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 208 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinan dan/atau pencemaran nama baik” dapat dipidana.
Hal tersebut meliputi komentar merendahkan, tuduhan palsu, atau serangan personal yang disebarluaskan melalui medsos atau platform digital.
Maka dari itu, sudah semestinya, kita bisa lebih hati-hati dalam bermedsos. Berpikir dengan jernih sebelum memposting.
Sebab, dalam berselancar di dunia maya, ada batas-batas norma agama, hukum, dan sosial, yang harus kita penuhi.
Apalagi, kita tahu, semua dari kita sebenarnya terkoneksi di jagad maya. Apa yang kita posting, bisa berdampak terhadap mental seseorang dan bahkan bisa menghancurkan masa depan seseorang.
Sebab, tidak jarang korban tersebut merasa dikucilkan lalu memilih jalan pintas: bunuh diri misalnya.
Tidak hanya itu, upaya kuratif dan preventif untuk menangatasi perundungan di dunia maya ini sesungguhnya bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Kita semua, sebenarnya, bisa mengambil bagian. Terutama lembaga pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, mesti berupaya optimal untuk mengedukasi anak didiknya agar bermedsos secara sehat dan bijak.
Pun demikian dengan keluarga, baik ibu ataupun ayah, harus memberikan contoh yang baik serta selalu mengarahkan anak-anaknya agar berkata-kata secara jujur, sopan, dan penuh keadaban, baik di ruang nyata maupun di ruang maya.
Jujur saja, saya sendiri percaya betul, bahwa pendidikan karakter itu juga dimulai dari keluarga. Keluarga menjadi pondasi utama untuk membentuk generasi penerus yang beriman, berilmu, dan berakhlak.
Dan salah satu akhlak mulia yaitu pandai dan bijak menjaga lisan (ketikan) ketika bermain medsos. Semua itu, pastinya dalam upaya menangkal cyberbullying.
Editor : Hernawati