Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nurani Publik dan Kepemimpinan Prabowo

Muhammad Aufal Fresky • Sabtu, 15 November 2025 | 15:50 WIB
Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura.
Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura.

KALTIMPOST.ID, Entah mimpi buruk apa yang dialami dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel): Rasnal dan Abdul Mu’is.

Mungkin, sebelumnya, mereka sama sekali tidak menyangka, iktikad baiknya untuk menolong guru honorer berbuntut panjang hinnga menyeretnya ke meja hijau.

Duduk perkaranya yaitu ketika tahun 2018, mereka meminta sumbangan sebesar Rp 20 ribu kepada seluruh wali murid dalam rangka membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Semua sepakat. Tapi, usut punya usut, tahun 2020, Faisal Tanjung, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kedua guru tersebut atas tuduhan melakukan pungutan liar (pungli).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu Utara. Lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kendatipun sempat divonis bebas, perkara masih terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA menganulir putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ironinya lagi, berdasarkan keterangan Abdul Mu’is, dalam kasasi, dia justru dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Padahal menurutnya, hal itu tidak muncul di persidangan sebelumnya.

Sungguh malang nian nasib kedua pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Ibarat sudah jatuh dari atas genteng, tertimpa tangga pula.

Bagaimana tidak, bukan hanya harus mendekam di jeruji besi, keduanya juga mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sebagai guru PNS.

Pemecatan tersebut lewat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan gubernur Sulsel. Tentu saja, pencabutan status mereka sebagai abdi negara tidak lepas dari kasus tipikor yang diputus inkrah oleh MA.

Selaku penulis, saya hanya mengelus dada dan geleng-geleng kepala. Kedua pejuang pendidikan kita tersebut harus menerima kenyataan bahwa ketulusan untuk membantu tidak selamanya berbuah manis.

Bahkan, sebaliknya, bisa menjadi bumerang yang mengancurkan karir dan reputasi mereka.

Kasus mereka viral di jagat maya. Banyak pihak yang turut perihatin dan menyayangkan penuntutan dan penghukuman kepada keduanya.

Dukungan masyarakat terhadap keduanya semakin mebeludak dan sulit dibendung. Nurani publik terusik. Suara untuk menunut keadilan semakin bergemuruh.

Ringkas cerita, keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada 13 November kemarin.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma usai melawat ke Australia.

Keduanya menyaksikan langsung pemberian rehabilitasi dari sang presiden.

Akhirnya, kedua guru tersebut bisa bernapas lega. Dan konsekuensi dari adanya rehabilitasi dari Prabowo, kedua guru mesti memperoleh kembali harkat martabatnya, serta hak-hak lainnya harus dikembalikan lagi. Terutama status mereka sebagai abdi negara wajib dipulihkan.

Selaku penulis, saya merasa bangga terhadap kepekaan dan ketegasan Prabowo dalam mengambil keputusan.

Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa aspirasi publik benar-benar diserap dan ditindaklanjuti. Kasus kedua guru tersebut telah menemukan titik terang.

Kasus kedua guru tersebut, diharapkan menadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa penegakan hukum harus melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan.

Apa guna adanya penegak hukum jika justru mengoyak-ngoyak keadilan dan kemanusiaan itu sendiri. Apa manfaat adanya penegak hukum apabila penegakannya hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Saya kira, selama menjalani proses hukum, kedua guru tersebut pastinya telah terkuras waktu, pikiran, biaya, dan tenaga.

Belum lagi, citranya sebagai pengajar dan pendidik pastinya tercoreng oleh sebab kasus yang melilitnya. Sebab itu, lewat catatan ini, saya mendorong semua yang terlibat dalam penuntutan kedua guru tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Sebab, mereka, secara tidak langsung, telah bersikap zolim dan mencoreng nama baik pejuang pendidikan. Mulai aktivis LSM, Polres Luwu Utara, hingga hakim yang terlibat dalam vonis kedua guru tersebut, harus diusut dan diproses hukum.

Tujuannya agar nantinya tidak kembali muncul kasus serupa, alias sebagai pembelajaran buat kita depannya.

Beruntung pula kasus kedua guru tersebut viral. Kalau tidak, saya tidak tahu apa yang akan terjadi terhadap kedua guru tersebut.

Sebab, istilah no viral no justice, itu rasa-rasanya, masih berlaku di negeri ini. Di balik itu semua, optimisme saya terhadap kepemimpinan Prabowo semakin menyala-nyala.

Oleh sebab komitmen dan kesungguhannya menegakkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun demikian, jujur saja, saya masih cukup khawatir, dengan kasus-kasus lainnya yang tidak viral, Apakah negara juga hadir di dalamnya?

Terkait hal itu, Prabowo selaku pemimpin tertinggi di negeri ini, hemat saya, telah melakukan langkah tepat dan cepat.

Dan semoga, langkah sang presiden menjadi menjadi inspirasi tersendiri bagi seluruh pemimpin di negeri ini, di segela levelnya, agar betul-betul memperhatikan suara rakyat, bersedia untuk berempati dan bersimpati terhadap mereka yang terpinggirkan dan terzolimi. Dan

Tidak hanya itu, para aparat penegak hukum, saya rasa perlu melihat sebuah kasus dengan mengacu pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan sebelum mengambil tindakan dan keputusan. Menganalisis sebuah kasus dengan lebih jernih, jujur, dan dengan mempertimbangkan suara hati yang paling dalam.

Tentu saja agar nantinya kita semua bisa dengan bangga menyatakan: without viral, we get justice. Dan dari kasus tersebut, kita bisa sedikit belajar bahwa kepemimpinan Prabowo, setidaknya sampai saat ini, masih mendengarkan nurani publik.

Editor : Hernawati
#guru #luwu utara #prabowo subianto