Oleh:
Aina An-Nurilla Fauzy
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
SEBUAH kabar yang mengiris hati kembali mencuat setelah mengetahui adanya penyergapan paksa yang dilakukan oleh kapal perang Israel terhadap gerakan kemanusiaan, kapal Flotilla menuju Gaza. Kini, ketika dentum senjata mereda dan dunia mulai menata jeda, pertanyaan yang lebih dalam seharusnya bergema: apakah hukum internasional hanya berfungsi saat perang sedang berlangsung, atau justru diuji pada saat damai tiba?
Blokade Gaza yang telah berlangsung hampir dua dekade bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan cermin dari kegagalan kolektif komunitas internasional menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.
Di tengah euforia gencatan senjata, dunia tidak boleh melupakan bahwa hak untuk hidup layak adalah bagian dari perdamaian itu sendiri. Selama blokade masih menutup napas Gaza, perdamaian itu belum benar-benar dimulai.
Latar Belakang Blokade Gaza
Blokade terhadap Gaza diberlakukan Israel sejak 2007, setelah Hamas menguasai daerah tersebut dan didukung oleh Mesir di perbatasan Rafah. Menurut data PBB (OCHA), sekitar 80 persen penduduk Gaza bergantung pada bantuan kemanusiaan internasional dalam bertahan hidup, karena blokade ini mengakibatkan lebih dari dua juta penduduk Gaza hidup dalam kondisi kritis: akses pangan, listrik, air bersih, hingga layanan kesehatan menjadi sangat terbatas.
Intervensi bantuan kemanusiaan yang bersifat internasional pun susah menembus Gaza, karena jalur darat, udara, dan laut ditutup, sehingga pergerakan manusia maupun barang sangat sulit.
Flotilla-flotilla internasional–mulai dari Freedom Flotilla, Mavi Marmara, hingga kini Sumud–adalah simbol perlawanan sipil terhadap kebijakan yang menindas ini, karena pada faktanya, kebijakan blokade terhadap Gaza menuai kritik luas. Banyak pihak menilai bahwa Israel menggunakan blokade bukan semata-mata sebagai langkah pertahanan, melainkan sebagai hukuman kolektif yang tidak berperikemanusiaan terhadap seluruh penduduk Gaza.
Dasar Hukum Internasional
Dalam konteks hukum internasional, blokade laut telah diatur dalam berbagai instrumen hukum. Salah satu rujukan penting adalah San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994). Manual ini menyatakan secara gamblang bahwa blokade hanya sah bila diumumkan secara resmi, efektif secara militer, dan ditujukan semata-mata untuk kepentingan militer. Blokade juga tidak berhak menghalangi akses bantuan kemanusiaan yang sah, serta tidak boleh menyebabkan penderitaan yang tidak proporsional pada penduduk sipil.
Selain itu, Declaration of London (1909) menyatakan bahwa blokade tidak boleh semu; artinya harus ada usaha nyata dalam penegakannya. Namun, hukum humaniter internasional yang lebih modern, seperti Konvensi Jenewa IV 1949, menekankan perlindungan terhadap penduduk sipil.
Pasal 33 Konvensi dengan lugas melarang hukuman kolektif dalam situasi konflik. Jika sebuah blokade menyebabkan penderitaan sistematis pada warga sipil, maka tindakan itu jelas praktik yang dilarang oleh hukum internasional.
Apakah Blokade Gaza Legal?
Menurut klaim Israel, blokade Gaza dilakukan untuk mencegah masuknya senjata ke tangan Hamas. Dari sisi klaim state security, alasan ini terdengar logis–sebuah negara berhak melindungi diri dari ancaman militer–namun, apakah justifikasi tersebut cukup kuat apabila dihadapkan dengan hukum internasional yang jelas menekankan perlindungan terhadap penduduk sipil?
Faktanya, blokade Gaza telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat parah. Laporan PBB dan organisasi kemanusiaan seperti ICRC (International Committee of the Red Cross) kerap kali menegaskan bahwa akses warga sipil terhadap kebutuhan primer terhambat akibat blokade.
Jika suatu tindakan militer membawa implikasi luas yang tidak proporsional terhadap penduduk sipil–karena dampak negatif penduduk sipil lebih besar dibanding keuntungan militer yang didapat–maka prinsip proporsionalitas (seberapa seimbang tindakan militer dengan dampak pada sipil) dan military necessity (kebutuhan militer yang mendesak) dalam hukum humaniter telah dilanggar.
Oleh karena itu, argumen bahwa blokade yang dilakukan Israel adalah bentuk pertahanan “negara" nya menjadi sangat lemah ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa jutaan warga sipil harus menanggung krisis berkelanjutan. Ditambah lagi dengan penghalangan kapal Sumud–yang membawa relawan dan bantuan kemanusiaan–memperlihatkan bahwa blokade tersebut bukan sekadar upaya mencegah aliran senjata, melainkan juga menutup akses bantuan kemanusiaan yang sah.
Kasus Flotilla: Dari Mavi Marmara ke Sumud
Insiden pengadangan Sumud bukanlah yang pertama. Pada 2010, dunia dikejutkan dengan penyerbuan kapal Mavi Marmara yang menewaskan sepuluh aktivis pro-Palestina. Peristiwa itu memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum internasional. Banyak yang menuding bahwa Israel telah melanggar hukum laut internasional karena menyerang kapal sipil di perairan internasional.
Kini, peristiwa serupa kembali terjadi dengan kapal Sumud di tahun 2025. Hasilnya? Opini global semakin kritis terhadap kebijakan blokade Gaza. Laporan dari Reuters, The Guardian, dan AP News menampilkan bahwa Israel tetap konsisten mencegah masuknya kapal bantuan, meskipun misi tersebut terang-terangan menyatakan bahwa tindakan mereka bersifat kemanusiaan. Hal ini melegitimasi argumentasi bahwa blokade Gaza bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan norma hukum humaniter internasional.
Implikasi Hukum dan Politik
Apabila blokade Gaza dinyatakan melanggar hukum internasional, maka Israel dapat dimintai akuntabilitasnya terhadap tindakan kontraproduktif mereka. Mekanisme internasional tersedia: mulai dari Mahkamah Internasional (ICJ), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), hingga Dewan HAM PBB.
Meski begitu, realitas politik internasional berulang kali membuat proses penegakan hukum berjalan lambat, atau bahkan terhambat oleh veto negara-negara besar.
Tetapi, perdebatan ini tetap signifikan. Dengan adanya kasus Sumud, solidaritas global terhadap Palestina semakin menguat. Negara-negara seperti Indonesia dapat menggunakan momentum ini untuk mendorong diplomasi kemanusiaan, menekan Israel agar membuka akses bantuan, dan menegakkan prinsip hukum internasional.
Kini, ketika dentum senjata mereda dan dunia mulai menata jeda, pertanyaan yang lebih dalam seharusnya bergema: apakah hukum internasional hanya berfungsi saat perang sedang berlangsung, atau justru diuji pada saat damai tiba? Blokade Gaza yang telah berlangsung hampir dua dekade bukan sekadar kebijakan keamanan, melainkan cermin dari kegagalan kolektif komunitas internasional menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.
Di tengah euforia gencatan senjata, dunia tidak boleh melupakan bahwa hak untuk hidup layak adalah bagian dari perdamaian itu sendiri—dan selama blokade masih menutup napas Gaza— perdamaian itu belum benar-benar dimulai. Blokade yang menghambat bantuan kemanusiaan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter. Pertanyaan besar yang kedua: apakah dunia akan tetap tutup mata membiarkan blokade ini tetap diberlakukan?
Kita dapat melihat bahwa blokade Gaza adalah contoh nyata benturan antara kepentingan politik dan keadilan yang proporsional, karena blokade Gaza bukan sekadar isu politik, melainkan pelanggaran kemanusiaan. Hukum internasional jelas harus berpihak pada mereka yang paling rentan: warga sipil Gaza. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan