Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menata Ulang Sistem Perbukuan Nasional

Muhammad Aufal Fresky • Sabtu, 22 November 2025 | 09:56 WIB

Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura.
Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura.

Oleh: Muhammad Aufal Fresky*)

Tanpa membangun budaya membaca dan menulis, Indonesia sukar menjadi bangsa yang maju. Begitulah yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat membuka Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan PenerbitIndonesia (Ikapi)  di Jakarta, Rabu (19/11). Sebab itu, dalam kesempatan tersebut, dia mendorong setiap sekolah untuk mewajibkan siswanya membaca satu atau dua buah buku hingga selesai lalu membuat resensinya.

Tentu, tujuannya adalah tiada lain tiada bukan untuk mendongkrak minat baca generasi penerus bangsa. Terkait itu, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah langkah atau terobosan tersebut sudah cukup untuk menstimulus siswa untuk gemar membaca?

Baiklah, pertama-tema, kita tentu saja mengapresiasi gagasan Mendikdasmen tersebut. Saya pikir gagasan tersebut menjadi angin segar untuk kembali memumpuk spirit kecintaan anak-anak bangsa terhadap dunia literasi. Terutama dalam kontekscatatan ini, literasi membaca dan menulis. Hanya saja, kitasendiri tidak bisa menutup mata bahwa ekosistem perbukuannasional kita masih belum sepenuhnya mendukungpeningkatan minat baca tersebut.

Salah satunya adalah kita masih kesulitan untuk mendapatkan buku-buku yang berkualitas dengan harga terjangkau. Dan jika ditelisik lebih jauh lagi, akar persoalannya, hemat saya, salah satunya yaitu masih belum dapat menerapkan tarif 0% atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semuajenis buku.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang intinya hanya bukupelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang dibebaskan dari PPN. Buku pelajaran umum tersebut meliputibuku pendidikan dan buku umum. Sementara untuk buku-buku di luar itu, seperti yang tetap dikenakan PPN yaknisebesar 11%.

Padahal, kita tahu bahwa buku, entah fiksi atau nonfiksi, sangat luas cakupannya. Padahal, kita cukup mengerti, bahwa ilmu dan pengetahuan, itu tidak hanya ada di buku-buku pelajaran sekolah. Padahal, kita cukup sadar, bahwa buku merupakan aset strategis yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi berdasarkan pengetahuan (knowledge-based economy), yakni kesejahteraan ekonomi bergantung pada pengetahuan dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Kenyataan itu menjadi sebuah tragedi tersendiri dalam dunia literasi kita bahwa ada pembatasan secara halus oleh pemerintah terhadap akses ilmu dan pengetahuan untukmasyarakat. Pembatasan itu berupa tidak meratanya pembebasan PPN buku yang berdampak pada harga buku di berbagai tokoh buku online maupun offline menjadi melonjak. Sehingga kita pun cukup sukar membeli karena harganyamahal. Belum lagi kebutuhan primer yang mendesak untuksegera dipenuhi. Semakin banyak pula pertimbangannyauntuk membeli buku.

Mengenai hal tersebut, sistem perbukuan nasional patut kiranya kita meninjau atau bahkan menata ulang. Bagaimanatidak, adanya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang SistemPerbukuan dinilai masih belum mampu menggeliatkan ekosistem perbukuan di negeri ini. Dianggap masih belum mampu mengorkestrasi seluruh pelaku perbukuan seperti halnya penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, illustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku, untuk menyediakan buku yang murah dan berkualitas. Padahal, dalam Pasal 4 UU tersebut, dijelaskanbahwa salah satu tujuan penyelenggaraan sistem perbukuan yaitu untuk mengatur dan mewujudkan sistem perbukuanserta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuanuntuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata.

Belum terpenuhinya tujuan UU Sistem Perbukuan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi kita. Apalagi, tantangan dan persoalan seputuar dunia perbukan semakin banyak dan kompleks. Bukan hanya soal perpajakan, tapi juga pembajakan buku yang kian marak. Betapa banyak buku-buku bajakan yang beredar dengan mudahnya di marketplace. Memang harganya miring. Tapi, aksi pembajakan itu pelan-pelan mencekik dan membunuh industri perbukuan. Karena, yang dirugikan itu adalah mereka yang menggantungkan nasibnya pada jual beli buku asli. Baik penulis, penerbit, editor, dan semacamnya, akan terkena dampaknya. Pembajakan buku, sekali lagi, harus dientaskan hingga keakar-akarnya untuk menyehatkan ekosistem perbukuan di negeri ini.

Kemudian, terkait regulasi sistem perbukuan nasional, sebenarnya banyak pihak yang menyorotinya. Salah satunya yaitu Arys Hilman Nugraha, Ketua Umum Ikapi. Lewat tulisannya di portal ikapi.org, dia mengemukakan bahwa adadua bias utama dari UU No. 3 Tahun 2017 tersebut. Bias pertama, ia menyebut bahwa terdapat 15 pasal pada UU tersebut yang mengatur buku pendidikan dan hanya satu yang membicarakan buku umum. Tak heran, pada level turunannya yaitu lewat  PP No. 75 Tahun 2019 terlihat fokus pemerintah pada pembenahan area buku pendidikan, terutama buku ajar untuk keperluan siswa dan perpustakaan sekolah, baik teks maupun nonteks, dan mengabaikan buku-buku yang beredar di pasar umum (trade books atau commercial books),

Bias kedua, pembobotan UU tersebut hanya fokus terhadap hulu perbukuan, terutama kepada pelaku penerbitan. Sementara itu, hilirnya yakni masyarakat pembaca bukudiabadikan. Terbukti, dari tujuh tanggung jawab pemerintah terhadap ekosistem perbukuan, lima hal berkaitan dengan penerbitan buku, satu hal tentang promosi budaya, dan satu lainnya berkaitan dengan minat baca masyarakat, itupun lagi-lagi merujuk pada peran penerbitan. Selain itu, Hilman juga menyayangkan UU tersebut tidak disertai regulasi turunan, seperi peraturan daerah/kepala daerah yang mencoba mengelaborasi beragam ikhtiar membangun masyarakat gemar membaca (reading society).

Oleh karena itulah, lewat catatan ini, selaku penulis, saya pribadi mendorong perombakan dan pembenahan total sistemperbukuan nasional, dari hulu ke hilir, lewat revisi UU UUNomor 3 Tahun 2017. Saya berharap di dalamnya juga memperhatikan nasib pelaku perbukuan dari acamanpembajakan. Tidak hanya itu, saya rasa pemerintah pusat dan daerah harus betul-betul bersinergi dan berkolaborasi menciptakan ekosistem perbukuan yang sehat dan berkeadilan. Selain itu, saya juga mendorong pemerintah agar semua buku dibebaskan dari PPN. Tujuannya untuk menghadirkan lebih banyak lagi buku-buku yang murah dan bermutu.

Pun demikian dengan gerakan literasi nasional, saya kira, pemerintah perlu semakin menggencarkan lagi. Pegiat dan komunitas literasi dari segala penjuru, mesti lebih dilibatkan lagi dalam gerakan literasi tersebut. Dengan begitu, kita semua lebih optimistis terkait impian Mendikdasmen: mewujudkan Indonesia Maju lewat peningkatan literasi. Dan jika boleh diringkas lagi, sebenarnya poin utama catatan ini adalah mendambakan keberpihakan pemerintah dan DPR dalam menata ulang sistem perbukuan nasional. Lagian, kalaudipikir-pikir lagi, jika pemerintah mampu menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), setidaknya hingga hariini, pastinya untuk penataan ulang sistem perbukuan nasionalbukan menjadi hal sukar? Sebab, jika makanan adalah nutrisi jasmani, buku menjadi nutrisi ruhani yang tidak boleh diabaikan. Dan sekali lagi, hanya kemauan dan komitmen pemerintah dan DPR yang kita nantikan. Gebrakan dan terobosannya benar-benar kita tunggu.

*) Esais asal Madura

 

Editor : Thomas Priyandoko