KALTIMPOST.ID, Gempa, banjir, dan longsor menghantam Sumatera secara beruntun, sejak 24-26 November kemarin. Khususnya yang berada di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Dan salah satu yang menggemparkan kita semua adalah terdapat ribuan kubik kayu hanyut terbawa banjir bandang.
Kita pun semakin yakin, bahwa bencana alam tidak murni karena cuaca ekstrem. Di balik itu ada tangan-tangan tak bertanggung jawab yang menjadi dalang utama terjadinya musibah tersebut.
Siapa lagi kalau bukan penebang dan penambang liar.
Ternyata, laku manusianya yang ekstrem alias kelewat batas. Dengan dalih pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, dengan alasan pembukaan lahan, atau semacamnya, seolah menjadi tameng untuk mengeksploitasi hutan seenak jidatnya.
Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang tersebut seolah membuka mata kita bahwa memang selama ini pengelolaan hutan di Indonesia bisa dikatakan cukup serampangan.
Entah siapa yang diuntungkan; yang jelas yang dirugikan adalah masyarakat.
Penebangan ilegal betul-betul merusak kawasan hutan. Flora dan fauna di dalamnya menjadi terancam. Tak heran jika ada harimau sampai turun ke rumah warga sebab habitatnya sudah “dikuasai” oleh manusia.
Kita sebagai manusia menganggapnya harimau atau binatang lainnya yang masuk permukiman sebagai ancaman. Tapi, kalau dipikir-pikir lagi, kitalah yang sebenarnya mengusik “tempat tinggal” hewan-hewan tersebut.
Dengan begitu, tidak ada alasan untuk membenarkan penebangan liar yang berdampak deforestasi.
Eddy, et al., (2020) mendefinisikan deforestasi sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta segala aspeknya yang berdampak pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri.
Sebab itu, dampak yang ditimbulkan di antaranya yaitu banjir bandang dan longsor. Seperti yang baru saja terjadi di Sumatera kemarin.
Memang, curah hujan yang tinggi juga menjadi penyebabnya. Tapi, sekali lagi, catatan ini fokus pada faktor manusia yang menjadi biang keladinya.
Sebab, apabila setiap bencana alam yang dikambinghitamkan adalah cuaca ekstrem, kita tidak akan pernah benar-benar serius menata dan mengelola lingkungan hidup.
Mengenai hal itu, selaku penulis, izinkan saya mengutip pemikiran Laode, et al., (2019) yang memaparkan bahwa ada lima penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia.
Di antaranya yaitu: penebangan hutan ilegal, pemberian konsesi lahan untuk kegiatan penebangan dan perkebunan (di atas kertas legal), kegiatan penambangan liar, pemberian konsesi hutan untuk kegiatan pertambangan (di atas kertas legal), dan perambahan hutan oleh masyarakat sekitar.
Kerusakan hutan itulah menjadi awal mula petaka ekologis yang kerap kali menghantam kita.
Terkait hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seperti yang dilansir laman environment-indonesia.com, juga pernah mengungkapkan bahwa ada empat penyebab utama yang mempercepat kerusakan lingkungan, termasuk dalam konteks catatan ini, kerusakan hutan.
Empat hal tersebut di antaranya: (a) alih fungsi hutan secara masih, terutama hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan protek strategis nasional; (b) pencemaran industri, termasuk limbah cair, asap smelter, dan emisi dari kendaraan serta pabrik yang belum memenuhi standar emisi; (c) pengabaian prinsip analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, di mana banyak proyek pembangunan dijalankan tanpa kajian lingkungan yang memadai atau memanipulasi data dampak; (d) kriminalisasi masyarakat, di mana penolakan warga terhadap proyek yang merusak lingkungan justru ditanggapi dengan ancaman hukum dan intimidasi.
Dengan begitu, kita sendiri tidak bisa menampik kenyataan di tengah-tengah kita bahwa ada oknum pejabat yang “bermain mata” dengan pengusaha alias kongkalikong. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor kehutanan menjadi rahasia umum.
Berbagai perusahaan ataupun individu yang secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan membabat hutan tanpa izin, membuktikan bahwa kontrol dan pengawasan aparat penegak hukum kita masih lemah.
Belum lagi penindakan kepada para penambang tersebut: jauh panggang dari api, alias tidak sesuai harapan.
Maka dari itu, lewat catatan ini, saya mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan kementerian terkait lainnya, agar memiliki kesamaan pandangan, orientasi, dan tindakan terkait tata kelola kehutanan.
Bagaimanapun juga, pembangunan (development) dan perlindungan lingkungan (environment protection) harus seimbang dan berjalan selaras. Tidak boleh ada satu yang dikorbankan.
Selanjutnya, komitmen dan kesungguhan aparat penegak hukum untuk menindak pengusaha-pengusaha “nakal” yang terbukti menghancurkan hutan sedang ditunggu oleh publik.
Kita harus kompak bergerak dalam mencegah dan menindak investor/pengusaha yang serakah.
Selain itu, saya juga mendorong pejabat terkait yang terbukti tidak becus bekerja agar dirotasi. Usut tuntas oknum pejabat yang “bermain mata” dengan pengusaha nakal.
Rombak aturan yang tidak pro terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dan terakhir, kita sendiri mesti ikut aktif menjaga lingkungan hidup. Minimal menahan diri untuk tidak merusaknya.
Tentu itu semua demi kemaslahatan hidup kita dan juga demi anak cucu kita kelak. Pastinya, kita tidak ingin mewariskan lingkungan yang hancur untuk generasi berikutnya.
Segera reformasi besar-besaran tata kelola kehutanan di negeri ini! Jangan biarkan penebangan liar ini berlarut-larut! Kita tunggu keberpihakan pemimpin kita.
Editor : Hernawati