Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Integritas Media dan Kepekaan Pejabat

Redaksi • Jumat, 5 Desember 2025 | 17:42 WIB

 

Widyabasa (Kepakaran Linguistik Forensik) Balai Bahasa Kaltim, Ali Kusno.
Widyabasa (Kepakaran Linguistik Forensik) Balai Bahasa Kaltim, Ali Kusno.

Oleh: Ali Kusno

Widyabasa (Kepakaran Linguistik Forensik) Balai Bahasa Kaltim

KALTIMPOST.ID - Media menjadi alat pencitraan dan pembingkaian (framing) negatif. Beberapa pejabat publik cenderung alergi kritik. Bahkan ada dugaan penyerangan dan penyebaran data pribadi pengkritik. Ada juga upaya penggunaan media menjadi alat penghakiman publik. Begitulah gambaran lanskap digital di Kaltim saat ini. Riuh. Semrawut.

Publik Kaltim dipertontonkan pergeseran fungsi bahasa dari alat diskursus rasional menjadi senjata retoris. Krisis ini memfasilitasi ‘pengadilan jalanan’ (street justice). Tuduhan dieksekusi secara publik dan diprioritaskan di atas verifikasi faktual. Sengketa privat dipindahkan ke ruang publik. Hal ini menghasilkan vonis degradasi reputasi jauh sebelum fakta diuji sistem hukum.

Objektivitas wacana publik terancam oleh instrumentalitas bahasa yang terstruktur. Ini terutama didorong oleh dugaan kuat media yang berafiliasi dengan kepentingan kekuasaan. Atau, pejabat publik yang memang pemilik media. Kritik terhadap lawan politik sering dianggap bentuk titipan. Hal ini diduga berlatar kepentingan yang tidak objektif, bukan murni praktik kontrol sosial. Bahasa benar-benar telah diinstrumentalisasi.

Kegagalan komunikasi terjadi ketika kritik substantif (fokus pada kebijakan publik) digeser menjadi serangan terhadap karakter pribadi (subjektif). Penggunaan bahasa emotif dan tuduhan ad hominem adalah ciri khas wacana dominasi dan kontrol yang bertujuan delegitimasi.

Sebaliknya, objektivitas juga terancam oleh serangan balik terhadap media kritis. Dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi jurnalis telah masuk pembungkaman kebebasan pers. Krisis ini diperparah oleh ketiadaan filter etika pada komunitas digital dan instrumentalisasi politik.

Pada sisi lain, terdapat media terindikasi sebagai alat politik untuk membangun narasi positif sambil sembunyi-sembunyi menyerang lawan politik.

Tindakan publikasi tuduhan, secara linguistik, merupakan upaya vonis reputasi pribadi. Secara linguistik forensik, niat jahat (mens rea) pelaku terekam jelas. Niat ini dapat dibuktikan melalui putusan sadar untuk melancarkan tekanan sosial dan mengabaikan saluran privat. Hal ini merupakan bukti kesengajaan untuk memilih penghakiman sosial.

Tindakan menuduhkan suatu hal di ruang publik dan menyerang kehormatan, patut diduga memenuhi unsur tindak pidana. Lebih jauh, penggunaan dokumen elektronik atau data privat dalam rangkaian serangan secara semiotik berfungsi menstigma individu, menciptakan mitos sosial negatif.

Kerusakan nama baik ini terjadi seketika (delik sempurna) saat ujaran yang melanggar hukum dipublikasikan. Kondisi tersebut menuntut pematuhan batas-batas kebahasaan dan peran sentral penegak hukum sebagai tiang integritas informasi.

KRITIS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Penegak hukum memiliki peran sentral penegas rambu-rambu etika dan hukum di ruang digital. Aturan benar-benar perlu ditegakkan apabila suatu ujaran memenuhi unsur dugaan kejahatan berbahasa, seperti penghinaan, pencemaran nama baik atau fitnah. Ketidaktuntasan penegakan hukum akan menjadi sinyal, “silakan kesemrawutan ini dilanjutkan.”

Penegakan hukum menjadi instrumen mencegah publik sampai pada level kebingungan massal. Publik perlu memahami dan membedakan antara fakta murni, pariwara/berita berbayar, atau agenda tersembunyi.

Kritik yang sehat ditujukan pada ranah publik, kebijakan, program, atau kinerja pejabat. Sebaliknya, penyerangan nama baik secara linguistik didefinisikan oleh pergeseran fokus ke ranah privat, mengungkit aib, menuduh tanpa dasar verifikasi, atau menyerang status personal individu.

Pejabat publik harus tunduk pada kritik kinerja yang keras, namun tidak boleh menjadi sasaran penyerangan kehormatan pribadi. Dari sudut pandang pejabat publik, kritik konstruktif selayaknya diterima sebagai bagian fundamental kontrol sosial dan mekanisme akuntabilitas.

Kritik yang fokus pada kebijakan, kinerja, atau penggunaan anggaran menjadi masukan berharga. Pejabat publik perlu menanggapi kritik dengan kematangan emosi dan data, bukan dengan mekanisme baper. Sikap menerima ini merupakan ciri pemerintahan yang dewasa dan terbuka.

Pengecualian mutlak berlaku apabila kritikan sudah keluar dari esensi substantif dan cenderung membingkai negatif. Apalagi menyerang aspek kehidupan pribadi. Pada titik ini, pejabat publik memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum guna melindungi kehormatan diri.

Saat ini, media publikasi di Kaltim dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok media resmi di bawah naungan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedua, media sosial yang tergabung di Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) maupun tidak.

Tanggung jawab moral, profesional dan hukum melekat pada organisasi pers dan komunitas digital. Sebuah kewajiban bagi PWI memberikan penegasan etika kepada anggota. Demikian pula Amsindo perlu merumuskan rambu-rambu etika unggahan yang ketat.

Untuk mengakhiri krisis ini, semua pihak di Kaltim harus menginternalisasi prinsip kritis bertanggung jawab. Prinsip ini menjadi fondasi integritas komunikasi digital yang termanifestasi dalam empat pilar aksi kolektif.

Pertama, prioritas saluran hukum. Sengketa privat wajib diselesaikan melalui saluran hukum atau perdata yang sah. Ruang digital bukan pengganti lembaga yudikatif.

Kedua, verifikasi tegas dan akurat. Kebenaran harus didasarkan pada fakta terverifikasi, bukan desakan emosi. Ingat, secara linguistik forensik ‘niat jahat dapat diidentifikasi karena terekam jelas dalam pemilihan leksikon dan saluran publikasi.’

Ketiga, fokus pada aksi, bukan identitas. Kritik harus diarahkan pada tindakan, kebijakan dan kinerja, bukan pada identitas atau status personal. Pengaburan fokus ini berpotensi menjadi langkah awal menuju kejahatan berbahasa.

Keempat, edukasi filter informasi publik. Publik perlu diedukasi untuk memfilter arus informasi secara mandiri, mengidentifikasi hoaks, dan memahami bias. Benteng pertahanan terakhir ekosistem informasi bukanlah algoritma, melainkan kemampuan publik untuk memfilter dan memverifikasi.

Benang merahnya, kritis bertanggung jawab panggilan bagi semua pihak. Memastikan hak berpendapat tidak lagi diselewengkan untuk merendahkan. Media leluasa kritis menjalankan peran kontrol sosial.

Bahasa kembali pada fungsi yang berintegritas demi membangun budaya objektif bertanggung jawab bebas dari penghakiman massal di ruang digital. Kalau semua telah ditegakkan, seharusnya tidak ada lagi pejabat yang kebakaran jenggot karena hujan kritikan. Betul tidak? (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kritis #media #integritas #pejabat #kritik #pencitraan