Oleh:
Muhamad Rhielky Phuna Al-Marisi dan Nayla Ramadhani
Siswi SMA Negeri 6 Balikpapan, Juara III Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Balikpapan 2025
BAYANGKAN ketika tahun 2045 tiba, Indonesia memasuki usia seratus tahun kemerdekaan, momen yang kita harapkan menjadi tonggak kejayaan bangsa, yang dikenal sebagai Indonesia Emas. Pada masa itu, generasi mudalah yang akan berada di garis terdepan memimpin pembangunan negeri. Namun, optimisme tersebut dapat runtuh jika ancaman narkoba tidak segera dihentikan.
Narkoba bukan lagi isu kriminal semata, tetapi ancaman nyata yang menyusup ke ruang-ruang tumbuhnya generasi masa depan: sekolah, lingkungan bermain, bahkan dunia digital. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024 mencatat lebih dari 300 ribu remaja usia 15–25 tahun telah terpapar penyalahgunaan narkoba, angka yang mencerminkan betapa masa depan bangsa tengah dipertaruhkan.
Sebagai pelajar, kami melihat langsung bagaimana narkoba sering menyamar sebagai solusi instan bagi tekanan hidup: rasa percaya diri palsu, pelarian dari masalah, atau sekadar ajakan coba-coba dari lingkungan sekitar. Padahal, semua itu hanyalah jebakan yang merampas masa depan. Jika generasi muda kehilangan arah karena narkoba, siapa yang akan membawa Indonesia menuju cita-cita besarnya pada tahun 2045?
Kesadaran inilah yang mendorong kami dan rekan-rekan sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Balikpapan meluncurkan Program SELINTAS (Suara Edukasi Lindungi Generasi dari Narkoba dan Sebarannya). Program ini kami rancang sebagai gerakan edukasi yang menyentuh moral, mental, dan kesadaran hukum generasi muda. Pencegahan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan hukuman; perlu ada pendekatan yang menguatkan hati dan pikiran sejak dini.
Melalui SELINTAS, kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan pesan dukungan, konten positif, dan cerita inspiratif tentang hidup sehat tanpa narkoba. Setiap pesan yang terkumpul melalui QR Code akan menjadi bagian dari kampanye digital yang menguatkan generasi muda.
Mengapa dukungan publik penting? Karena remaja membutuhkan lingkungan sosial yang mampu menjadi tameng. Pesan moral dari orang tua, guru, tokoh masyarakat, atau siapa pun dapat menjadi energi positif yang menguatkan kami. Perang melawan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga perjuangan merawat nilai kehidupan. Setiap pihak memiliki perannya: orang tua menjaga komunikasi, guru menanamkan karakter, media menghadirkan inspirasi positif, dan komunitas menyediakan ruang ekspresi kreatif.
Kota Balikpapan, dengan identitas “Balikpapan Beriman” (Bersih, Indah, Aman, Nyaman), adalah pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Letaknya membuat Balikpapan menjadi target strategis peredaran gelap narkoba. Tren data BNN dan kepolisian menunjukkan adanya fluktuasi kasus, baik pengguna maupun pengedar di kalangan remaja.
Dalam kondisi seperti ini, kesadaran hukum menjadi pelindung paling nyata. Pengalaman sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum memberi kami pemahaman bahwa hukum bukan sekadar teori, tetapi pedoman hidup.
Banyak remaja tidak menyadari bahwa hukum tidak mengenal kata “sekali coba”. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran narkoba dalam kadar sekecil apa pun. Masa depan sekolah, kuliah, bahkan pekerjaan bisa hancur oleh satu kesalahan. Sementara itu, jalur rehabilitasi memang ada, tetapi prosesnya panjang dan tidak mudah. Pengetahuan hukum sejak dini membuat kita lebih cepat melindungi diri ketika menghadapi godaan atau tekanan lingkungan.
Di era digital saat ini, ponsel seharusnya menjadi alat pembelajaran, bukan pintu masuk bahaya. Literasi digital dapat membantu remaja memahami dasar-dasar hukum, mengenali modus pengedar, dan mengetahui hak serta kewajiban sebagai warga negara. Mencari ringkasan Undang-Undang Narkotika, mengakses materi edukasi BNN, hingga mengetahui alur pelaporan di Balikpapan adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan masa depan.
Bersama rekan-rekan, kami juga mengembangkan Ensiklopedia Digital SELINTAS, sebuah panduan ringkas yang mudah diakses tentang jenis-jenis narkoba, konsekuensi hukum bagi pengguna dan pengedar, prosedur rehabilitasi, hingga tata cara meminta bantuan. Ensiklopedia ini kami harap menjadi rujukan cepat bagi para pelajar Balikpapan agar lebih siap menghadapi ancaman narkoba.
Kami percaya bahwa generasi muda mampu menjadi benteng pertama dan terakhir dalam menjaga masa depan bangsa. Semua dimulai dari keberanian untuk bersuara, memahami hukum, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Balikpapan sebagai kota penyangga IKN membutuhkan anak muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter kuat.
Mari kita buktikan bahwa kita adalah generasi yang tidak mudah goyah. Gunakan ponselmu untuk mencari pengetahuan hukum, sebarkan informasi positif, dan jadilah agen perubahan bagi lingkungan sekitar. Jangan biarkan masa depan yang kita impikan hancur oleh ketidaktahuan atau satu tindakan fatal. Indonesia Emas 2045 membutuhkan kita, generasi muda yang berani, berilmu, dan bebas dari narkoba.
Editor : Muhammad Ridhuan